Polri Buka-bukaan Red Notice Riza Chalid Cuma Berlaku 5 Tahun Hingga Alasan Menerbitkannya Lama

Riza Chalid
Riza Chalid

Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sejak 23 Januari 2026.

Namun, Polri mengungkap ada sejumlah dinamika hukum dan politik lintas negara yang membuat proses penerbitan daftar buronan internasional tersebut memakan waktu cukup lama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, menjelaskan red notice yang diterbitkan Interpol pusat di Lyon, Prancis memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak dikeluarkan.

“Ada (masa berlakunya), lima tahun,” kata Untung, dikutip Senin, 2 Februari 2026.

Meski demikian, Untung menegaskan masa berlaku tersebut masih dapat diperpanjang apabila buronan yang bersangkutan belum berhasil ditangkap dalam kurun waktu tersebut.

“Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap. Tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama, mengungkapkan proses penangkapan buronan yang melarikan diri ke luar negeri tidak bisa dilakukan secara instan.

Menurutnya, ada banyak faktor yang harus disesuaikan, mulai dari perbedaan sistem hukum hingga struktur penegakan hukum di tiap negara.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” tutur Ricky.

Ia mengakui, meskipun red notice telah diterbitkan, koordinasi dengan negara tempat buronan berada tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku di negara tersebut.

“Itu persoalan kita harus comply dengan sistem itu, itu membutuhkan pendekatan-pendekatan dan upaya-upaya yang cukup intens yang perlu kita lakukan,” kata dia.

Lebih lanjut, Ricky membeberkan salah satu alasan utama lamanya proses penerbitan red notice Riza Chalid adalah perbedaan persepsi hukum antara Indonesia dan Interpol, khususnya dalam memandang tindak pidana korupsi.

Menurutnya, Interpol sebagai lembaga internasional tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang dinilai beririsan dengan dinamika politik.

“Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerjasama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam sistem hukum Indonesia, adanya kerugian keuangan negara sudah cukup untuk menjerat seseorang dengan pidana korupsi. Perbedaan sudut pandang inilah yang membuat Polri harus melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan Interpol sejak permohonan diajukan pada September 2025.

“Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara sering dengan Interpol pusat di Prancis,” tutur Ricky.

“Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, 23 Januari 2026, lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” kata Untung di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.