Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Banjir dan Longsor di Sumatra
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Keputusan tegas ini diambil menyusul terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut pada akhir November 2025 lalu.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menemukan adanya pelanggaran berat di lapangan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa puluhan perusahaan tersebut terbukti melanggar wilayah konsesi dan beroperasi di area yang dilarang.
"Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," ujar Prasetyo Hadi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Pelanggaran Pajak dan Kerusakan Ekologi
Selain pelanggaran tata ruang, pemerintah juga menyoroti kelalaian administrasi terkait kewajiban keuangan kepada negara. Prasetyo menyebutkan banyak dari perusahaan tersebut yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
"Ada pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," tegasnya.
Sementara itu dikutip dariSekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menambahkan, keputusan ini diambil Presiden Prabowo melalui rapat terbatas virtual dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026.
Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan bergerak di bidang Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 lainnya di sektor tambang serta perkebunan.
Daftar 8 Perusahaan di Sumatera Barat yang Dicabut Izinnya
Infrastruktur rusak imbas banjir Sumatera. Greenpeace: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Imbas Banjir Sumatera Masih Menyisakan Pertanyaan
Secara spesifik, terdapat 8 perusahaan di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang masuk dalam daftar pencabutan izin. Berikut rinciannya:- PT Minas Pagai Lumber: Perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Mentawai dengan luas konsesi sekitar 78.000 hektar. Izinnya telah ada sejak 1970-an.
- PT Biomass Andalan Energi (BAE): Memiliki izin seluas 20.030 hektar di Siberut Tengah dan Utara, Mentawai.
- PT Bukit Raya Mudisa (BRM): Memegang izin seluas 28.617 hektar sejak tahun 2000 untuk hutan tanaman industri (HTI).
- PT Dhara Silva Lestari: Berbasis di Kabupaten Dharmasraya dengan total izin seluas 15.357 hektar.
- PT Sukses Jaya Wood: Bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dengan luas izin 1.584 hektar.
- PT Salaki Summa Sejahtera: Mengelola 47.605 hektar di kawasan Cagar Biosfer Pulau Siberut. Kegiatan penebangannya sempat menuai kritik dunia internasional.
- PT Perkebunan Pelalu Raya (PPR): Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Agam seluas 550 hektar.
- PT Inang Sari: Berdiri sejak 1986, fokus pada perkebunan kakao di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Langkah tegas pemerintah ini sejalan dengan kondisi kritis yang dialami warga di Sumatera Barat.
Warga Kapalo Koto, Kota Padang, hingga kini masih kesulitan mendapatkan air bersih akibat sumur yang kering dan sungai yang keruh pascabencana.
"Sangat kering, air sungai juga keruh, jadi saya kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau bisa ada bantuan air bersih dan tandon air," ujar Mardalena, salah seorang warga terdampak.
Sorotan Greenpeace Indonesia
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, Greenpeace Indonesia mendesak adanya transparansi lebih lanjut.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menekankan pentingnya proses rehabilitasi lingkungan setelah pencabutan izin.
"Penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi. Bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik," kata Sekar dikutip dari
Ia juga memperingatkan agar lahan yang disita tidak sekadar dialihkan ke BUMN dengan logika bisnis yang sama, melainkan harus diprioritaskan untuk pemulihan ekosistem dan pengakuan hak masyarakat adat.
Sebagian Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul 8 Perusahaan di Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo, Jadi Penyebab Banjir Sumatra, Ada PT Inang Sari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang