Bukti Audit Rp2,1 T BPKP Disebut Jadi Senjata Jaksa Jerat Nadiem Makarim

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (tengah)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (tengah)

Posisi Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek kian panas. Audit kerugian negara senilai Rp2,1 triliun yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini menjadi salah satu senjata utama Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek bernilai jumbo tersebut.

Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo, menegaskan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK maupun BPKP memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat digunakan untuk menjerat para terdakwa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya bisa, jelas di sini bahwa laporan hasil penghitungan kerugian negara adalah salah satu bukti sah," tutur dia kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026.

Menurut Eko, dasar hukum penggunaan laporan audit tersebut sangat jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 1 ayat 22, mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, maupun aset yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.

Dari ketentuan itu, Eko menilai keterkaitan antara hasil audit kerugian negara dengan delik pidana korupsi dalam perkara Chromebook menjadi tak terbantahkan. Terlebih, nilai kerugian yang terungkap tergolong sangat besar.

Dalam kasus ini, audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari selisih kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai Rp621 miliar.

Temuan tersebut menjadi fondasi penting bagi Kejaksaan dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Eko menambahkan, kerja sama antara aparat penegak hukum dan lembaga auditor telah diatur secara resmi melalui nota kesepahaman (MoU), sehingga proses permintaan audit untuk kepentingan pembuktian memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Ia juga menegaskan bahwa meski aparat penegak hukum tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara secara mandiri, hasil audit dari BPK atau BPKP merupakan dokumen yang memiliki bobot pembuktian tinggi di persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diketahui berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Nadiem diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya sejumlah korporasi melalui mekanisme pengadaan yang dinilai menyimpang dari perencanaan awal. Proyek pengadaan Chromebook tersebut juga dianggap bermasalah karena perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), akibat lemahnya evaluasi harga dan kebutuhan.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat menanti di depan mata.