Kasus Nadiem Makarim, Pakar: Kelalaian Tetap Bisa Dipidana

Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung
Nadiem Makarim pakai baju tahanan Kejagung

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar menegaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan perbuatan yang dilakukannya dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut dia, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin yakni kesengajaan dan kelalaian.

“Mens rea itu ada dua, yaitu sengaja melakukan tindak pidana dan lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, baru dia harus dibebaskan,” kata Fickar kepada wartawan Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menjelaskan kelalaian dalam jabatan tetap dapat masuk ranah pidana, terutama jika pejabat itu gagal melakukan pengawasan terhadap bawahannya, sehingga kebijakan atau keputusan yang diambil berujung pada kerugian keuangan negara.

“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Sementara, kata Fickar, perbedaan antara perbuatan yang disengaja dan kelalaian terletak pada berat atau ringannya hukuman, bukan pada ada atau tidaknya kesalahan pidana.

“Hakim biasanya akan menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada pelaku yang lalai dibandingkan dengan sengaja merugikan negara. Jadi debatnya bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal seberapa berat hukumannya,” jelas dia.

Pernyataan ini relevan dengan perkembangan terbaru perkara Nadiem Makarim. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai sekitar Rp809 miliar dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

Meski demikian, Fickar menyebut angka tersebut masih bagian dari dakwaan yang wajib dibuktikan di persidangan, termasuk apakah terdapat perbuatan melawan hukum serta siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Menurutnya, terdakwa dapat dibebaskan apabila mampu membuktikan tidak adanya unsur kesalahan atau tidak terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum.

“Misalnya tanda tangan dilakukan dalam kondisi ditutup-tutupi oleh staf, atau dalam keadaan sakit atau lemah lalu dipaksa menandatangani. Semua itu harus diuji di persidangan,” ungkapnya.

Untuk itu, Fickar meminta publik menyerahkan sepenuhnya kasus Nadiem kepada proses hukum. Jika dalam persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya, maka pengadilan akan membebaskan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Menurut saya, tidak ada politisasi atau kriminalisasi. Biarkan saja proses hukum berjalan dan menilainya secara objektif. Kalau sudah menjadi aturan hukum, maka harus dipatuhi bersama termasuk penindakan hukum terhadap siapa pun," pungkasnya.