Pakar: Pengakuan Nadiem Makarim Tak Terima Keuntungan Dari Proyek Laptop Perlu Digali

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan sulit menjamin jika seorang pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi. 

Hal ini karena bisa saja usaha diuntungkan dengan masuknya pengusaha ke pemerintahan.

Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah kepada wartawan Kamis, 8 Januari 2026.

Dalam eksespi itu, Nadiem menyebut menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara walaupun justru membuat kekayaannya makin menurun. Selain itu, Nadiem menegaskan dilahirkan dari keluarga antikorupsi.

Dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini juga menyoroti soal pengakuan Nadiem tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu. Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.

Kemudian, lanjutnya, unsur memperkaya itu melihat siapa saja yang bertambah kekayaan secara melawan hukum dalam perbuatannya. Dalam konteks ini, kata Fatahillah, unsur memperkaya juga sifatnya alternatif yakni bisa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

“Sehingga (unsur pidana) tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada memperkaya diri, hal itu harus ditunjukan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” jelas Fatahillah.

Menurut Fatahillah, eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan bukan lagi keberatan. 

“Jadi sebagian besar topiknya akan dipertimbangkan hakim dalam putusan akhir, bukan putusan sela untuk menjawab keberatan ini,” pungkasnya.