Eksepsinya Ditolak Hakim, Nadiem Makarim: Saya Kecewa, Tapi Tetap Hormati Proses Hukum

Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim usai diperiksa Kejagung

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.

Hal itu disampaikan Nadiem usai mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

"Saya kecewa terhadap putusan hari ini. Tapi saya menghormati proses hukum," kata Nadiem kepada wartawan.

Meski putusan tersebut jauh dari apa yang diharapkan, Nadiem tetap menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.

Di samping itu, Nadiem juga bersyukur pihak Google telah buka suara terkait kasus yang menjeratnya dan menegaskan tidak ada konflik kepentingan terhadap pengadaan laptop Chromebook.

Bahkan, mayoritas investasi Google terjadi sebelumnya Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan," tuturnya. 

Diketahui, Majelis hakim menolak eksepsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang diajukan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Sidang putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah. 

Purwanto lantas memerintahkan agar penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sementara itu, Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima uang Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menuturkan uang diterima Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu setelah mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.

"Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar Roy dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU menyebutkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, terdapat pula 24 pihak lainnya yang diperkaya dalam kasus tersebut, baik pribadi maupun korporasi.

Akibat perbuatan Nadiem bersama-sama dengan para terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang masih buron, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun.

JPU memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.