Jaksa Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' di Balik Proyek Chromebook, Dalih Niat Baik Nadiem Disebut Bisa Gugur

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (kiri)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim (kiri)

Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus menjadi sorotan.

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar konstruksi perkara ini dinilai bukan sekadar memburu kesalahan administratif, melainkan menguliti dugaan rekayasa kebijakan yang sejak awal sarat kepentingan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejaksaan disebut tengah berupaya membuktikan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut tidak berdiri atas dasar diskresi menteri semata, melainkan merupakan desain kebijakan yang berpotensi koruptif dan mengarah pada penyanderaan regulasi oleh kepentingan tertentu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai strategi penegak hukum dalam membedah perkara ini sebagai langkah krusial untuk mengungkap praktik white-collar crime yang sistematis, terutama terkait dugaan regulatory capture atau pengaruh vendor terhadap lahirnya kebijakan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum diketahui menyoroti adanya komunikasi intens antara regulator dan pihak vendor sebelum spesifikasi teknis pengadaan Chromebook diterbitkan. Fakta tersebut dinilai menjadi kunci untuk menggugurkan dalih adanya 'niat baik' dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” kata dia kepada wartawan dikutip Minggu, 8 Februari 2026.

Menurutnya, langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi tersebut tepat dan strategis untuk mengonstruksi adanya kesepakatan jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan.

“Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut telah menyimpang dari prinsip transparansi. Hal ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan tersebut,” ujarnya.

Akbar juga menilai fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai langkah taktis. Menurut dia, meski sulit membuktikan aliran dana langsung di level pengambil kebijakan tertinggi, unsur menguntungkan pihak lain atau korporasi tetap bisa dibuktikan melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif.

Ia mengakui, pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara hukum. Namun, menentukan apakah kebijakan tersebut melawan hukum atau tidak memerlukan analisis mendalam.

“Namun analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut bersifat melawan hukum atau tidak bukanlah perkara yang sederhana,” kata dia.

Dalam konteks ini, jaksa dituntut mampu membuktikan adanya tailor-made specification, yakni spesifikasi teknis yang hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu dan tidak bersifat esensial bagi kebutuhan siswa.

"Jaksa perlu menunjukkan bahwa spesifikasi dalam petunjuk teknis hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu yang secara teknis tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif untuk mengeliminasi kompetitor,” ujarnya.

Selain spesifikasi, penyimpangan prosedur yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar vendor tertentu juga dapat menjadi indikasi kuat bahwa narasi efisiensi hanya dijadikan selubung.

Lebih jauh, Akbar mendorong Kejaksaan untuk melihat kerugian negara tidak hanya dari sisi markup harga, tetapi juga dari kerugian ekonomi akibat hilangnya kompetisi sehat. Kebijakan restriktif dinilai berpotensi menutup peluang negara memperoleh harga terbaik atau value for money.

Menurutnya, pendekatan ini memerlukan sinergi dengan lembaga auditor negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” ujarnya.

Hingga kini, publik masih menanti keberanian Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke aktor intelektual di balik dugaan distorsi pasar dalam pengadaan Chromebook, demi kepastian hukum dan perlindungan keuangan negara.