Kesaksian PPK Mundur di Sidang Chromebook Disebut Potensi Beratkan Hukuman Nadiem
Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung kini mengantongi keterangan saksi yang dinilai krusial dan berpotensi memperberat tuntutan terhadap terdakwa eks Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.
Penguatan pembuktian itu muncul dari kesaksian Bambang Hadiwaluyo, yang memilih mundur dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbud Ristek pada 2020. Dalam persidangan, Bambang mengungkap tekanan psikologis yang dialaminya saat proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) berlangsung.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, menilai kesaksian tersebut menjadi amunisi penting bagi Kejaksaan. Menurutnya, pengakuan saksi soal rasa takut hingga terganggunya kondisi mental menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek.
“Sebagai pimpinan tertinggi, Nadiem Makarim seharusnya menunjukkan integritas dan sikap tegas ketika bawahannya merasa terancam dalam menjalankan tugas negara, namun faktanya proyek tetap berjalan hingga memicu kerugian negara,” ujar Kamilov kepada wartawan, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menambahkan, kesaksian Bambang di persidangan dapat menjadi pertimbangan memberatkan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Jadi yang bersangkutan pada kesaksian di pengadilan tersebut dapat dinilai oleh majelis hakim menjadi pertimbangan yang bisa memberatkan NM," tuturnya.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa pengunduran diri Bambang terjadi di momen krusial, yakni saat proses pemilihan penyedia tengah berlangsung. Tekanan muncul setelah adanya instruksi untuk segera melakukan belanja perangkat, meskipun koordinasi antar-direktorat belum mencapai kesepakatan.
Situasi ini semakin disorot Kejaksaan lantaran tak lama setelah Bambang mundur pada Juni 2020, PT Bhinneka Mentari Dimensi langsung terpilih sebagai penyedia pengadaan melalui sistem. Kamilov pun mendorong agar JPU tetap konsisten dengan dakwaan yang telah disusun.
“Keberanian saksi mengungkapkan bahwa dirinya sampai jatuh sakit dan tidak bisa tidur akibat tekanan tersebut menjadi bukti material bahwa lingkungan kerja di kementerian saat itu tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Kamilov.
Kamilov menjelaskan, seorang PPK merupakan pejabat yang telah mengantongi sertifikasi khusus dan memahami risiko pengadaan, termasuk dalam proyek Chromebook.
"Karena seorang PPK yang berpengalaman sudah mengetahui ada resiko akibat pengadaan Chromebook," katanya.
Karena itu, ia menilai JPU harus konsisten mengawal perkara ini hingga putusan.
"Kenapa NM sebagai pimpinan tertinggi di kementerian bersikap tidak tegas, berintegritas menjalankan amanah yang diembannya," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang Hadiwaluyo mengungkap alasan pengunduran dirinya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
Bambang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
"Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri," kata Bambang.
Ia menyebut pengunduran diri dilakukan saat proses klik pemilihan penyedia program TIK pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020. Bambang mengaku mendapat informasi dari M Iksan, praktisi di Direktorat SD, yang menyampaikan adanya perintah untuk segera melakukan belanja perangkat.
"Pak Bambang diminta belanja, saya masih di luar, saya masih di Bekasi. Jadi saya nggak bisa ikut datang. Nah setelah itu saya sampaikan kepada tim teknis kalau perintah itu untuk segera belanja," lanjut Bambang.
Bambang kemudian menghubungi tiga calon penyedia proyek, namun tidak ada respons. Ia juga menyebut Direktorat SMP menolak melakukan klik karena spesifikasi yang sama dengan Direktorat SD. Untuk itu, Bambang meminta dilakukan rapat bersama.
"Setelah sepakat untuk saya minta untuk diklik bersama, SD, SMP harus bareng-bareng. Ya sudah saya minta untuk kita rapat," ujar Bambang.
Namun dalam rapat tersebut, Bambang mengungkap Sri Wahyuningsih dan Iksan tiba-tiba meninggalkan ruangan. Tak lama kemudian, ia menerima pesan WhatsApp dari Iksan.
"Kenapa mereka keluar?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu alasannya apa saat itu ya Pak. Keluar habis itu kemudian Iksan WA saya," jawab Bambang.
"Ikhsan itu WA saya, kalau nanti kalau ada apa-apa, saya sudah nggak mau ikut campur, saya nggak akan membantu lagi gitu," lanjut Bambang.
Pesan tersebut membuat Bambang mengaku ketakutan hingga jatuh sakit karena tidak bisa tidur. Ia pun memutuskan mundur dari jabatannya pada 30 Juni 2020 dengan alasan kesehatan dan ketahanan mental.
"Karena saya memang 0 dengan itu, itu, saya takut Pak, takut sampai saya sakit Pak karena nggak bisa tidur. Kemudian 30 pagi saya membuat surat pengunduran diri," jawab Bambang.
Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Sri Wahyuningsih, namun tak mendapat respons. Bambang juga menyebut, setelah dirinya mundur, PT Bhinneka Mentari Dimensi akhirnya diklik sebagai penyedia pengadaan Chromebook dan CDM.