Pihak Nadiem Nilai Semua Unsur Tak Terbukti Ada di Perkara Chromebook

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (tengah)

Tim penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yaitu Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai fakta persidangan menunjukkan unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ari Yusuf Amir menyebut, sejak awal persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Chromebook.

“Pokoknya kami bersyukur Alhamdulillah kalau di awal-awal kesaksian kemarin kami telah mendapatkan fakta tidak adanya mens rea, niat jahat dalam kasus ini. Lalu berkembang kemudian muncul dalam persidangan tidak adanya perbuatan melawan hukum, semua sudah prosedural. Hari ini Alhamdulillah menambah lagi bahwa hari ini ditegaskan tidak ada namanya kerugian keuangan negara itu. Jadi ini no case, betul-betul no case. Jadi semua unsur tidak terbukti,” kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara lain mantan Ketua BPK RI periode 2019–2022 Dr. Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, serta Ahli Hukum Bisnis Prof. Dr. Nindyo Pramono.

Dalam keterangannya, Agung Firman Sampurna menyatakan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi syarat mutlak penghitungan kerugian negara.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam konstitusi, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026.

“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak, yakni: satu, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Dan tiga, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan,” ujar Agung.

Ia juga menilai LHA tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah karena kerugian negara yang disebutkan dinilai bersifat asumtif.

“LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi,” tuturnya.

Selain itu, Agung menyoroti penggunaan metode “rekalkulasi” oleh BPKP yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional.

Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi seorang menteri untuk memiliki saham di perusahaan tertentu.

“Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham,” kata Nindyo.

Ia juga menilai langkah Nadiem Makarim mundur dari jabatan komisaris merupakan bentuk upaya menghindari benturan kepentingan.

Di sisi lain, Prof. I Gede Pantja Astawa mempertanyakan mengapa Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan, sementara regulasi serupa yang diterbitkan menteri sebelumnya tidak dipermasalahkan.

“Kalau dua Permen sebelumnya yang diterbitkan oleh menteri-menteri sebelumnya, sebelum terdakwa jadi menteri, kemudian terdakwa menerbitkan Permen yang substansinya sama. Pertanyaan saya, kenapa Peraturan Menteri sebelumnya tidak dipersoalkan, kenapa baru sekarang dipersoalkan? Kalau memang itu ada persoalan hukum, mestinya dua menteri terdahulu yang dipersoalkan secara hukum. Di sini ada perlakuan yang tidak adil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai persidangan, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian para ahli telah membantah narasi kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam perkara tersebut. Ia menyebut audit kerugian negara tidak boleh asumtif. ia mengklaim pihak BPKP menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan

“Bahkan mereka menggunakan formula sampling yang tidak bisa dilakukan. Saya merasa sangat bersyukur bahwa hari ini semua kebenaran akhirnya terbuka. Narasi kerugian negara Rp2 triliun runtuh dengan kesaksian ahli hari ini,” katanya.