Terdakwa Kasus Tindak Pidana Seksual Anak di Bawah Umur Divonis bebas Murni, Ruang Sidang PN Pontianak Langsung Ricuh
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pontianak mendadak memanas usai majelis hakim membacakan putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur, Agung Rahmanto.
Putusan yang dibaca pada Kamis, 7 Mei 2026 tersebut langsung memicu ketegangan di dalam ruang sidang. Kericuhan bahkan sempat terjadi antara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa saat setelah sidang dinyatakan selesai.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agung Rahmanto bebas murni dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim menilai unsur dakwaan dalam perkara tersebut tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan selama proses persidangan berlangsung.
Usai mendengar putusan, terdakwa meluapkan emosinya di ruang sidang. Ia menilai tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang sebelumnya diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Situasi di ruang sidang pun sempat memanas hingga menarik perhatian para pengunjung sidang dan aparat pengamanan yang berada di lokasi. Ketegangan baru mereda setelah sejumlah pihak mencoba menenangkan suasana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Agung Rahmanto berkali-kali menegaskan bahwa keterangan korban menjadi poin penting dalam jalannya persidangan. Menurut pihak pembela, kesaksian yang disampaikan korban tidak mengarah pada keterlibatan terdakwa dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti aspek hukum pasca putusan dibacakan. Mereka menyebut putusan bebas murni memiliki konsekuensi hukum tertentu, termasuk terkait upaya hukum lanjutan dari jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 244 KUHP, jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan bebas murni ini,” demikian disampaikan tim kuasa hukum terdakwa yang dikutip tvOne.