Kisah Pilu ART di Bengkulu. Sendirian Jalani Sidang Kasus 'Cubit Anak' Majikan yang Merupakan Anggota DPRD

Kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu yang menjerat pria bernama Refpin kini menjadi sorotan publik.
Perkara yang bermula sejak Agustus 2025 ini memicu perbincangan hangat di media sosial lantaran dianggap memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari minimnya alat bukti hingga status pelapor yang merupakan pejabat publik.
Refpin kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi sebagai terdakwa.
Meski kasus ini telah bergulir di persidangan, hingga kini pihak kuasa hukum menegaskan tidak ada saksi mata langsung maupun rekaman CCTV yang membuktikan terjadinya tindak kekerasan tersebut.
Kronologi dan Duduk Perkara
Berdasarkan penelusuran fakta dan keterangan tim kuasa hukum, duduk perkara kasus ini bermula pada 20 Agustus 2025. Saat itu, Refpin memutuskan untuk meninggalkan rumah majikannya di Bengkulu dan kembali ke yayasan tempat ia bernaung, yakni Yayasan PKM.
Kepulangan Refpin memicu reaksi dari pihak majikan.
Admin yayasan sempat dihubungi oleh pihak majikan yang menyebut Refpin melarikan diri dan dituduh membawa sejumlah barang dengan taksiran kerugian mencapai Rp 5 juta.
Namun, dua hari berselang, tepatnya pada 22 Agustus 2025, pihak yayasan menerima surat elektronik dalam format PDF yang menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan anak anggota DPRD di Bengkulu.
Sejak saat itu, Refpin harus menjalani serangkaian pemeriksaan panjang di kepolisian hingga akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Kondisi Refpin: Bertahan dengan Tasbih di Tangan
Refpin, warga Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara menjalani sidang kasus dugaan mencubit anak majikannya anggota DPRD Bengkulu.
Saat ditemui di ruang tahanan pengadilan pada Kamis (26/2/2026), Refpin tampak berusaha tegar. Sambil memegang tasbih digital di jarinya, ia mengaku dalam kondisi sehat namun tak mampu menyembunyikan beban psikologis yang dialaminya.Jauh dari keluarga yang berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, Refpin menyampaikan kerinduan yang mendalam.
“Ingin pulang, bertemu keluarga,” ujar Refpin dengan suara bergetar sambil menahan tangis di ruang tahanan, Kamis.
Ia berharap masyarakat dan keluarga di kampung halamannya terus memberikan dukungan moral dan doa agar ia mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Bengkulu tersebut.
Bantahan Terdakwa dan Minimnya Alat Bukti
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan penganiayaan anak anggota DPRD ini adalah ketiadaan bukti visual. Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada rekaman CCTV di lokasi kejadian maupun saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Refpin secara konsisten membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan fisik seperti mencubit atau tindakan lainnya kepada anak majikannya.
Bahkan, Refpin mengaku sempat mengalami tekanan saat proses penyidikan di kantor kepolisian agar mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Praperadilan Kandas, Kuasa Hukum Lawan Dakwaan JPU
Sebelum masuk ke tahap persidangan pokok perkara, pihak Refpin sempat mengajukan upaya praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Namun, upaya tersebut kandas setelah hakim menolak permohonan tersebut, sehingga perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
Kuasa hukum Refpin, Sopian Saidi Siregar, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memenuhi unsur materiil sebagaimana pasal yang disangkakan.
“Penegakan hukum itu harus berkeadilan. Bukan hanya sekadar menghukum, tetapi memastikan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang ada dan tidak bertentangan dengan aturan,” tegas Sopian kepada wartawan.
Sopian meyakini bahwa majelis hakim akan bertindak objektif dan mendalami seluruh fakta yang terungkap, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai meragukan.
“Kami percaya hakim akan memahami apa yang sudah kami sampaikan dalam perlawanan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan petitum yang telah kami ajukan,” pungkasnya.
Hingga kini, publik terus memantau jalannya persidangan demi memastikan transparansi dan keadilan bagi kedua belah pihak dalam kasus yang melibatkan anak anggota dewan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Sedihnya Refpin Jadi Tersangka Dituduh Cubit Anak Majikan Anggota DPRD Bengkulu, Padahal Tanpa Saksi
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang