Pleidoi Nadiem Dikritik, Disebut Salah Kaprah soal Perkara Chromebook
Hal itu disampaikan Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio, terkait nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Nadiem di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa 2 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa fokus perkara yang didakwakan jaksa bukan pada pilihan sistem operasi, melainkan dugaan kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan perangkat laptop.
Menurut Fajar, argumen Nadiem yang mengklaim adanya "kekeliruan investigasi" oleh jaksa serta menjadikan efisiensi anggaran sebagai dasar pembelaan merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.
"Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," ujar Fajar kepada wartawan, Selasa 2 Juni 2026.
Dirinya juga menyoroti pernyataan Nadiem yang menyebut kebijakan memilih Operating System (OS) Chrome yang gratis telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibandingkan opsi Windows. Nadiem bahkan menilai ironis jika dirinya dituntut 27,5 tahun penjara atas kebijakan yang disebut menghemat uang negara.
Menanggapi hal itu, Fajar menilai terdapat kerancuan logika berpikir (fallacy) yang mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan pelaksanaan (execution).
Menurutnya, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi, klaim penghematan anggaran tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan kerugian negara akibat pelaksanaan pengadaan.
"Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor," kata dia.
Fajar menegaskan, keuntungan dari pemilihan OS tidak bisa dijadikan penyeimbang (offset) untuk menghapus unsur pidana jika dalam fakta persidangan terbukti harga riil Chromebook per unit jauh di bawah harga kontrak e-Katalog yang diajukan kementerian.
Terkait klaim Nadiem bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) karena para ahli dan saksi menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar mematahkan argumen tersebut dengan merujuk pada konstruksi UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, unsur "memperkaya" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya terbatas pada diri pelaku.
"Undang-Undang kita bunyinya jelas: memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," tuturnya.
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa mens rea dalam tindak pidana korupsi tidak selalu berbentuk niat jahat langsung untuk mengambil uang negara, tetapi juga dapat berupa kesengajaan sebagai kesadaran atas kemungkinan terjadinya penyimpangan (dolus eventualis).
Nadiem diketahui mengakui hadir dalam Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 untuk menerima paparan rekomendasi proyek bernilai triliunan rupiah. Menurut Fajar, kehadiran tersebut melemahkan dalih bahwa dirinya tidak mengetahui proses yang berlangsung.
"Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran (omission) terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur mengetahui dan menghendaki (weten en willen) terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," ujarnya.
Mengenai pembelaan Nadiem yang menyatakan keputusan penggunaan 100 persen Chrome OS diubah di tingkat tim teknis tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menteri merupakan Pengguna Anggaran (PA) tertinggi di kementerian.
Pasalnya, meski kewenangan teknis dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggung jawab akhir tata kelola keuangan tetap melekat pada menteri.
"Dalam hukum pidana dikenal doktrin vicarious liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana (culpable negligence)," tuturnya.
Lebih jauh, Fajar merespons tudingan Nadiem mengenai fenomena "tukar badan" dan adanya aliran uang "terima kasih" dari vendor kepada belasan pejabat pengadaan yang tidak dijadikan tersangka oleh Kejaksaan.
Menurutnya, jika fakta persidangan mengungkap adanya aliran uang tersebut, Kejaksaan justru memiliki kewajiban hukum untuk mengembangkan perkara ke arah dugaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
"Adanya aliran uang ke tim teknis justru menegaskan bahwa ekosistem pengadaan di bawah kementerian saat itu rapuh dan sarat mufakat jahat (samenspanning). Sesuai Pasal 55 KUHP, pelaku bukan cuma yang berbuat fisik (pleger), tetapi juga yang turut serta (medepleger). Hakim akan melihat gambaran besar ini, bukan sekadar formalitas slip tanda tangan," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim akan membacakan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara terhadap dirinya, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 2 Juni 2026.
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Nantinya, pleidoi akan dibacakan satu per satu oleh Nadiem secara pribadi serta tim advokatnya. Agenda tersebut juga akan disiarkan PN Jakpus secara langsung melalui akun YouTube @PengadilanNegeriJakartaPusat.