Tangis Mantan Karyawan Terbaik Bank BJB di Sidang Tipikor Kasus Kredit Sritex

Sritex, Dicky Syahbandinata, PT Sritex, Tangis Mantan Karyawan Terbaik Bank BJB di Sidang Tipikor Kasus Kredit Sritex, Klaim Berprestasi dan Karier Hancur, Bantah Punya Motif dan Terima Suap, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih, Duduk Perkara Kasus Korupsi Kredit Sritex

Seorang mantan karyawan terbaik Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Dicky Syahbandinata, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025) sore.

Dalam persidangan tersebut, Dicky yang merupakan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tampil dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi kredit Sritex ini menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB periode 2019–2023 Beny Riswandi, serta Dicky Syahbandinata.

Ketiganya menjalani persidangan secara terpisah dalam hari yang sama.

Klaim Berprestasi dan Karier Hancur

Dalam pleidoinya, Dicky menguraikan perjalanan kariernya selama bekerja di Bank BJB. Ia mengaku pernah meraih predikat karyawan terbaik selama tiga tahun berturut-turut sebelum akhirnya terjerat perkara yang kini menimpanya.

Menurut Dicky, keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Divisi Korporasi dan Komersial yang diembannya sejak akhir 2017.

Ia menyebut telah meninggalkan Bank BJB sekitar lima tahun kemudian untuk melanjutkan karier di perusahaan lain.

Namun, setelah tidak lagi bekerja di bank daerah plat merah tersebut, Dicky mengungkapkan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap penyidik Kejaksaan Agung pada awal 2025 terkait perkara kredit Sritex.

“Perjalanan karier saya terhenti seketika dengan adanya kondisi yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya. Saya diframing dengan banyak pemberitaan seolah-olah saya koruptor besar. Ini jelas telah menghancurkan karier dan nama baik saya, padahal saya tidak melakukan kesalahan pidana apa pun,” ujar Dicky dengan suara bergetar, melansir TribunJateng.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah merusak reputasi yang dibangunnya selama bertahun-tahun. Dalam persidangan, Dicky beberapa kali terdiam sambil menggenggam berkas pleidoi dengan tangan gemetar.

Bantah Punya Motif dan Terima Suap

Sritex, Dicky Syahbandinata, PT Sritex, Tangis Mantan Karyawan Terbaik Bank BJB di Sidang Tipikor Kasus Kredit Sritex, Klaim Berprestasi dan Karier Hancur, Bantah Punya Motif dan Terima Suap, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih, Duduk Perkara Kasus Korupsi Kredit Sritex

Mantan Direktur Utama PT. Sritex Tbk Iwan Lukminto mengikuti sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). 

Dicky secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Ia mengklaim tidak memiliki motif maupun kepentingan pribadi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

“Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apa pun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat apa pun di dalam kredit kepada Sritex. Dan saya tidak menerima suap dalam bentuk apa pun dari Sritex,” katanya.

Ia pun memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Menurut Dicky, secara struktural jabatannya tidak mungkin memuluskan kredit Sritex yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem perbankan, pemberian kredit dengan nilai besar dilakukan secara berjenjang dan melibatkan banyak divisi.

“Seluruh tahapan proses kredit sejak awal hingga akhir selalu dikawal oleh banyak divisi, unit kerja, divisi kredit, divisi kepatuhan, divisi hukum, divisi operasi, maupun divisi-divisi lain yang terkait. Sehingga tidak mungkin bagi saya sebagai pemimpin divisi korporasi melakukan tindakan-tindakan sebagaimana didakwakan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih

Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit kepada PT Sritex.

Menurut Kaligis, seharusnya ada 12 pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban, antara lain Direktur Komersial dan UMKM, Direktur Konsumen dan Ritel, Direktur Operasi, Direktur Keuangan, Direktur Kepatuhan, Direktur IT, Group Head Korporasi, Group Head Credit Risk, SEVP Credit Risk, Manager Korporasi, Manager Credit Risk, hingga staf korporasi.

Para pihak tersebut, kata dia, berperan dalam melakukan analisis serta mengambil keputusan permohonan kredit Sritex yang dituangkan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), dibahas dalam rapat teknis, dan diputuskan melalui rapat komite kredit.

“Namun, hanya klien kami yang dijadikan tersangka, sementara pihak lainnya lolos. Padahal jaksa mendalilkan penyertaan Pasal 55 ayat (1). Ini membuktikan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, ada upaya kriminalisasi yang diterima klien kami,” ujar Kaligis.

Ia menyebut, perkara kredit PT Sritex di Bank BJB terjadi pada periode 2020 hingga 2024, dengan total pengajuan kredit yang diduga merugikan negara mencapai Rp671 miliar.

Kaligis juga mengungkapkan bahwa Dicky ditangkap pada 21 Mei 2025, dijemput oleh Kejaksaan Agung RI, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan hingga saat ini.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana yang tidak ia lakukan,” tegasnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kredit Sritex

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang juga menjerat mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan perkara bermula dari laporan keuangan PT Sritex yang mencatat kerugian sebesar 1,08 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp15,65 triliun pada 2021.

Padahal, pada 2020, PT Sritex masih membukukan keuntungan sebesar 85,32 juta dolar AS atau setara Rp1,24 triliun.

“Jadi ini ada keganjilan. Dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, tahun berikutnya mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari penyidik,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa PT Sritex dan entitas anak usahanya memiliki total kredit outstanding hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.

“Utang tersebut kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara maupun bank milik pemerintah daerah. Selain itu, PT Sritex juga mendapatkan kredit dari 20 bank swasta,” ujarnya.

Dalam pemberian kredit tersebut, ZM selaku Direktur Utama Bank DKI saat itu dan DS selaku pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020 disebut memberikan kredit secara melawan hukum.

“Karena tidak melakukan analisa yang memadai serta tidak menaati prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja,” jelas Qohar.

Berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, PT Sritex hanya memperoleh peringkat BB-, yang menunjukkan risiko gagal bayar lebih tinggi.

“Padahal pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada debitur dengan peringkat A,” imbuhnya.

Qohar menambahkan, pemberian kredit tersebut bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta prinsip kehati-hatian.

Selain itu, dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

“Kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex saat ini macet dengan kolektibilitas 5. Aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total pinjaman dan tidak dijadikan jaminan,” kata Qohar.

Pada akhirnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kejagung menyebut, pemberian kredit secara melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 atau sekitar Rp692 miliar dari total nilai outstanding Rp3,58 triliun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Seolah Saya Koruptor Besar" Eks Karyawan Terbaik Bank Terlibat Korupsi Kredit Macet Sritex

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang