JPU Ungkap Dugaan Pertambahan Kekayaan Nadiem Hingga Rp6 T di Sidang Chromebook

Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus chromebook
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus chromebook

Jaksa Roy Riady mengatakan pihaknya akan mengajukan bukti tambahan berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan milik Nadiem dari tahun 2019 hingga 2023.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di sana tercatat adanya penambahan penghasilan sekitar Rp809 miliar dari PT Gojek Indonesia,” kata Roy dikutip, Kamis 5 Maret 2026.

Selain itu, jaksa juga menyinggung adanya pertambahan penghasilan lain yang menurutnya mencapai lebih dari Rp4 triliun berdasarkan data SPT yang dimiliki. Roy Menyebut adanya transaksi penjualan saham GT pada 2023 yang nilainya sekitar Rp80 miliar.

"Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia nggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GT, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," ujarnya.

Dalam persidangan, jaksa menyoroti mekanisme penjualan saham yang disebut tidak dilakukan secara terbuka di bursa, melainkan melalui transaksi tertutup. Menurut Roy, hal tersebut menjadi salah satu hal yang didalami dalam kaitannya dengan dugaan hubungan investasi Google dan proyek pengadaan laptop Chromebook. 

"Itulah yang kita duga bahwasanya ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? Dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook," ucapnya.

Ia menambahkan, jika pihak terkait merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, maka dapat membuktikannya dalam proses persidangan.

"Kalau memang merasa tidak melakukan, silakan dibuktikan dalam proses pembuktian,” kata dia.

Roy juga menyebut keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk Chief Executive Officer PT GT, Andre Soelistyo, yang menjelaskan adanya pemberian kuasa terkait pengelolaan saham.

Selain itu, jaksa turut menyinggung kesaksian notaris Jose Dima Satria yang disebut berkaitan dengan akta investasi yang sedang diperiksa dalam persidangan.

Jaksa memperkirakan total pertambahan kekayaan yang disampaikan dalam sidang mencapai sekitar Rp6 triliun, yang terdiri dari beberapa komponen penghasilan dan transaksi saham. Namun demikian, nilai tersebut masih akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara pengadaan Chromebook, jaksa menyebut hal itu akan dibuktikan melalui keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Keterangan dari BPKP akan kita hadirkan dalam persidangan untuk menguji perhitungan kerugian negara tersebut,” tutur Roy.