Curhat Pedagang di Jalan Akses UI Depok, Sewa Rp 10 Juta Per Tahun, Kini Lapaknya Rata dengan Tanah

Depok, Curhat Pedagang di Jalan Akses UI Depok, Sewa Rp 10 Juta Per Tahun, Kini Lapaknya Rata dengan Tanah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban besar-besaran terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Akses UI, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Senin (22/12/2025).

Penertiban yang menggunakan satu unit alat berat excavator ini menyasar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) hingga kios mebel yang terbukti melanggar aturan karena berdiri di atas trotoar dan saluran air (drainase).

Nasib Pedagang, 20 Tahun Berjualan Kini Rata dengan Tanah

Salah satu warga terdampak, Muhamad Sholeh (45), hanya bisa tertunduk lesu saat melihat bangunan lapak mebel miliknya dirobohkan oleh alat berat. Bagi Sholeh, tempat tersebut adalah satu-satunya tumpuan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.

Sholeh mengaku sudah menempati lokasi tersebut bersama kakaknya selama kurang lebih 20 tahun. Meski merasa berat, ia tak bisa berbuat banyak karena sebelumnya telah menerima surat peringatan (SP) dari pihak berwenang.

"Ini satu-satunya usaha untuk menafkahi keluarga. Saya ikhlas, cuma jangan pilih kasih, semua yang melanggar digusur," tegas Sholeh di lokasi penertiban, Senin.

Ia menambahkan bahwa selama ini dirinya menyewa bangunan tersebut dengan biaya sebesar Rp10 juta per tahun demi bisa menjalankan usaha mebelnya.

Mengembalikan Fungsi Fasilitas Publik

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa total terdapat 38 bangunan liar yang ditertibkan dalam operasi kali ini. Langkah tegas ini diambil karena bangunan-bangunan tersebut menyerobot hak pejalan kaki dan menyumbat aliran air.

"Jadi yang kita tertibkan hari ini adalah yang melanggar trotoar jalan, kita fungsikan seperti semula. Kemudian kali (saluran air), kita fungsikan semula," ujar Dede.

Dede menekankan bahwa trotoar di Jalan Akses UI dibangun menggunakan dana APBD untuk kenyamanan masyarakat umum, bukan untuk tempat usaha pribadi yang permanen maupun semi-permanen.

"Ini yang digunakan oleh mereka adalah trotoar yang kita bangun dengan menggunakan APBD. Saluran air yang dipakai sama mereka kita fungsikan kembali sebagaimana mestinya," tambahnya.

Penertiban Berlangsung hingga Malam Hari

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses pembongkaran berlangsung cukup lama hingga malam hari. Hingga pukul 19.26 WIB, excavator masih bekerja merobohkan bangunan liar, terutama di titik-titik krusial seperti di depan Universitas Gunadarma Kampus G.

Sejumlah personel kepolisian juga tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mengantisipasi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.

Dede Hidayat menyebutkan bahwa operasi di Jalan Akses UI ini menjadi penutup rangkaian penertiban di tahun 2025.

Namun, ia memastikan Pemkot Depok akan semakin gencar melakukan penataan ruang publik pada tahun mendatang.

Aksi bersih-bersih ruang publik juga gencar dilakukan di wilayah penyangga lainnya. Sebagai catatan, Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya juga sempat melakukan pembongkaran terhadap 30 bangunan tanpa izin dan 16 lapak PKL di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi.

Langkah tersebut diambil atas permohonan PT Jasa Marga guna mengembalikan lahan milik Kementerian PUPR menjadi lahan hijau, sekaligus mendukung penataan Simpang Ciawi guna mengurai kemacetan lalu lintas.

Berbeda dengan penertiban di Depok yang menyasar trotoar jalan kota, penertiban di Ciawi difokuskan pada lahan yang dikelola oleh badan usaha milik negara untuk kepentingan estetika dan ketertiban lalu lintas antarwilayah.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Dibawah Kawalan Polisi, Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Akses UI Depok Berlangsung hingga Malam

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang