Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Cek Syarat dan Bunganya

Menjelang libur akhir tahun di periode Natal dan tahun baru (Nataru), kebutuhan masyarakat cenderung meningkat.
Mulai dari biaya perjalanan, akomodasi, hingga kebutuhan tambahan rumah tangga, kerap membuat pengeluaran membengkak.
Dalam kondisi tertentu, sebagian orang mencari solusi pendanaan cepat dan aman untuk menutup kebutuhan tersebut tanpa proses yang rumit.
Salah satu alternatif yang banyak dipilih adalah meminjam uang di Pegadaian.
Layanan ini menawarkan proses relatif cepat dengan jaminan barang berharga, seperti emas atau elektronik.
Pegadaian juga menyediakan beragam produk pinjaman yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sehingga dapat menjadi opsi saat dana mendesak dibutuhkan menjelang momen libur akhir tahun.
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, ada banyak jenis layanan produk pinjam uang di Pegadaian.
Beberapa di antaranya adalah gadai emas, gadai sertifikat tanah, gadai non-emas, gadai kendaraan, dan gadai elektronik.
Berikut penjelasan selengkapnya:
Gadai emas
Masyarakat bisa mendapatkan pinjaman uang dengan menggadaikan tabungan emas batangan atau perhiasan.
Syarat:
- Kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
- Barang jaminan yang disiapkan.
Caranya:
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas
- Melampirkan kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan emas
- Barang jaminan akan ditaksir terlebih dahulu oleh petugas penaksir
- Konfirmasi uang pinjaman yang dapat cair
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer
Ini simulasi pinjaman dengan gadai emas:
Anda menggadaikan perhiasan dengan nilai uang pinjaman Rp 4.600.000, maka rinciannya seperti ini:
- Uang pinjaman yang Anda terima: Rp 4.600.000.
- Jangka waktu: 120 hari (atau 4 bulan, dengan perhitungan sewa modal per 15 hari dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu).
- Biaya sewa modal: hanya 1,2% per 15 hari.
- Total biaya sewa modal selama 120 hari: 9,6% dari uang pinjaman (ini setara dengan Rp 441.600).
- Sewa modal jika diperpanjang hingga 360 hari/1 tahun : Rp 1.324.800 (Rp441.600 x 3 periode sewa modal).
- Jadi, total pelunasan selama masa pinjaman dengan perhitungan uang pinjaman ditambah total biaya sewa modal adalah:
- 120 hari : Rp 4.600.000 + Rp 441.600 = Rp 5.040.000.
- 360 hari : Rp 4.600.000 + Rp 1.324.800 = Rp 5.924.800.
Info selengkapnya soal gadai emas ada di link ini.
Gadai non-emas
Gadai non-emas adalah layanan kredit dengan jaminan barang gudang seperti sepeda dan/atau barang non-emas lainnya.
Syarat:
- Kartu identitas yang berlaku (KTP)
- Barang jaminan beserta kelengkapannya.
Caranya:
- Nasabah datang membawa barang jaminan
- Barang ditaksir oleh penaksir
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau transfer.
Ini beberapa ketentuan gadai non-emas:
- Uang pinjaman antara Rp 50.000 hingga Rp 20.000.000.
- Jangka waktu minimal adalah 120 hari dan jangka waktu maksimal adalah 36 bulan.
- Sewa modal minimum adalah 1% per 15 hari.
- Sewa modal maksimal adalah 1,2% per 15 hari.
- Biaya administrasi pencairan antara Rp 2.000-Rp 125.000.
- Sewa modal maksimal (dalam 1 Tahun) dengan perpanjang kredit 28,8%.
Gadai elektronik
Gadai elektronik adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang berharga seperti smartphone, laptop, kamera, televisi, dan lain-lain.
Syarat:
- Melampirkan kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP/SIM/Passport)
- Menyerahkan barang jaminan/titipan
Caranya:
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat
- Mengisi form pengajuan Gadai Elektronik
- Melampirkan kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan elektronik
- Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
- Konfirmasi uang pinjaman
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer
Ini ketentuan gadai elektronik:
- Uang pinjaman antara Rp 50.000-Rp 20.000.000.
- Jangka waktu minimal 30 hari.
- Sewa modal minimal 0,15% per hari.
- Administrasi pencairan Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
- Barang yang masih dalam masa kredit (belum lunas) tidak bisa digadaikan.
- Pegadaian akan memberi pemberitahuan kepada nasabah sebelum barang dilelang. Biasanya, notifikasi dikirim melalui SMS, telepon, atau surat pemberitahuan resmi.
Gadai kendaraan
Kantor Cabang Pegadaian Cokronegaran, Solo, Jawa Tengah.
Ini adalah produk Pegadaian untuk memenuhi kebutuhan dana cepat dan aman dengan jaminan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil.Syarat:
- Barang jaminan beserta dengan kelengkapannya (BPKB dan STNK)
- Kartu identitas yang berlaku (KTP)
- Kendaraan dalam kondisi layak pakai
- Bukti keabsahan BPKB (cek fisik kendaraan dari Samsat jika diperlukan)
- Jika kendaraan belum balik nama, wajib melampirkan Surat Pernyataan Belum Balik Nama dan bukti jual beli.
Caranya:
- Datang ke cabang Pegadaian terdekat
- Mengisi form pengajuan Gadai Kendaraan
- Melampirkan kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor beserta kelengkapannya
- Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
- Konfirmasi uang pinjaman
- Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.
Berikut ketentuan lengkapnya:
- Uang pinjaman antara Rp 50.000 sampai Rp 20.000.000.
- Jangka waktu minimal peminjaman adalah 1 hari dan maksimal adalah 120 hari.
- Sewa modal minimum adalah 1% dan maksimal adalah 1,2% per 15 hari.
- Syarat kendaraan: sepeda motor dengan usia maksimal 15 tahun, mobil dengan usia maksimal 15 tahun, kendaraan dengan pelat hitam atau kuning (bukan kendaraan dinas/pemerintah).
- Jika terjadi keterlambatan, nasabah dikenakan denda keterlambatan. Jika pinjaman tidak dilunasi dalam waktu yang ditentukan, kendaraan akan dilelang oleh Pegadaian.
- Kendaraan yang masih dalam masa kredit tidak bisa digadaikan. Hanya kendaraan yang sudah menjadi milik penuh nasabah yang dapat dijadikan jaminan.
Untuk informasi gadai kendaraan selengkapnya ada di link ini: gadai kendaraan.
Gadai sertifikat
Produk ini adalah pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Syarat:
- Melampirkan KTP calon nasabah dan pasangan
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah/surat cerai
- Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
- Sertifikat asli
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
- Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir.
Caranya:
- Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)
- Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih
- Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank.
Ini ketentuan selengkapnya:
- Nilai pinjaman tergantung pada taksiran aset yang dijaminkan.
- Maksimal pinjaman biasanya hingga 70% - 80% dari nilai taksiran sertifikat.
- Yang dapat mengambil pinjaman adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, pemilik sertifikat harus merupakan nama pribadi atau badan usaha, memiliki penghasilan tetap atau usaha yang stabil.
- Nasabah dapat melakukan pelunasan lebih awal tanpa penalti. Jika melunasi lebih cepat, nasabah bisa mendapatkan diskon sewa modal atau biaya pemeliharaan.
- Jika terjadi keterlambatan, nasabah akan dikenakan denda keterlambatan.
- Jika gagal membayar dalam jangka waktu tertentu, aset yang dijaminkan dapat dilelang untuk menutup sisa pinjaman.
Untuk info selengkapnya, klik link ini: gadai sertifikat pegadaian.
Nah, itulah beberapa layanan pinjam uang di Pegadaian yang bisa Anda manfaatkan secara bijak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang