Kerugian Korban Penipuan WO Ayu Puspita Terus Bertambah, Kini Capai Rp 18,4 Miliar

Ayu Puspita, WO Ayu Puspita, Kerugian Korban Penipuan WO Ayu Puspita Terus Bertambah, Kini Capai Rp 18,4 Miliar

Jumlah kerugian korban kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan (Wedding Organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita terus bertambah.

Polda Metro Jaya menyebutkan, saat ini kerugian korban akibat penipuan WO Ayu Puspita Sejahtera dengan pemilik berinisial AP mencapai Rp 18,4 miliar.

"Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Angka tersebut meningkat setelah sebelumnya pada Desember 2025 lalu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban penipuan WO mencapai Rp11,5 miliar.

Budi menambahkan, angka kerugian Rp 18,4 miliar masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan serta pendalaman yang dilakukan tim penyidik.

Sementara berdasarkan rekap data laporan per Senin (12/1/2026) lalu, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat.

"Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat," jelas Budi.

Saat ini tersangka berinisial AP juga telah dilakukan penahanan dan penyidikan masih terus berjalan.

Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

Ayu Puspita, WO Ayu Puspita, Kerugian Korban Penipuan WO Ayu Puspita Terus Bertambah, Kini Capai Rp 18,4 Miliar

Vendor MUA Anggien_makeup mengalami kerugian akibat dugaan penipuan WO, Jakarta Utara, Selasa (9/12/2025)

Sebelumnya, dugaan penipuan WO Ayu Puspita terungkap setelah seorang perias pengantin mengunggah laporan di media sosial TikTok mengenai pernikahan bermasalah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Sabtu (6/12/2025).

Unggahan tersebut memicu perhatian warganet hingga sejumlah orang yang mengaku sebagai korban mengomentari dan berkoordinasi melalui grup WhatsApp.

Dari hasil diskusi di grup, para korban menduga WO menawarkan paket layanan yang serupa dan menggiurkan kepada banyak pasangan, sehingga menarik banyak pesanan dalam waktu bersamaan.

Seusai dugaan penipuan WO viral di media sosial, sejumlah orang yang menjadi korban menggeruduk rumah pemilik WO Ayu Puspita pada Minggu (7/12/2025) malam.

Korban mengaku mengalami kerugian dan menuntut Ayu Puspita untuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Menurut keterangan polisi, modus yang digunakan WO Ayu Puspita adalah menawarkan paket pernikahan lengkap, tetapi layanan tidak dipenuhi pada hari pelaksanaan.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka yang dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang