Jejak Mbah Tarman, Pernah Dipenjara karena Penipuan Samurai, Kini Viral karena Mahar Rp 3 Miliar

Wonogiri, Pacitan, maskawin, Tarman, mahar Rp 3 miliar, mbak tarman, Jejak Mbah Tarman, Pernah Dipenjara karena Penipuan Samurai, Kini Viral karena Mahar Rp 3 Miliar, Bukan Pernikahan Pertama, Kasus Penipuan Bernilai Triliunan, Dibenarkan Polres Wonogiri, Dari Sopir hingga “Pebisnis Samurai”, Viral karena Mahar Rp3 Miliar

— Sosok Mbah Tarman (74) mendadak viral setelah menikahi Shiela Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Pernikahan yang digelar pada Rabu (8/10/2025) malam itu menyita perhatian publik karena mahar yang diberikan berupa cek senilai Rp3 miliar dan satu unit mobil.

Namun, di balik kisah asmara beda usia tersebut, nama Mbah Tarman ternyata bukan baru kali ini menjadi sorotan publik.

Ia diketahui pernah terjerat kasus penipuan jual beli pedang samurai dengan nilai fantastis hingga Rp20 triliun.

Bukan Pernikahan Pertama

Shiela bukanlah perempuan pertama yang dipersunting oleh Mbah Tarman. Kepala Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Paryanto, mengungkapkan bahwa Tarman pernah menikahi warga desanya beberapa tahun lalu.

“Iya, dulu dia pernah menikah dengan warga kami di Dusun Talang, tapi sudah bercerai pada tahun 2021,” ujar Paryanto, Jumat (10/10/2025).

Setelah bercerai, Tarman sempat dipenjara karena tersandung kasus penipuan. Usai keluar dari penjara, ia pindah ke Pacitan dan kembali menjadi perbincangan setelah menikahi gadis muda tersebut.

“Sehabis bercerai, dia sempat di penjara di Wonogiri. Setelah keluar, kabarnya pindah ke Pacitan dan menikah lagi dengan yang sekarang viral itu,” tambah Paryanto.

“Dia bukan warga asli sini (Karanganyar). Aslinya dari Jatiroto, Wonogiri,” ujarnya.

Kasus Penipuan Bernilai Triliunan

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri, Mbah Tarman pernah terjerat kasus penipuan dengan modus jual beli pedang samurai pada kurun waktu September 2016 hingga Oktober 2021.

Kasus bermula ketika korban bernama Kamid menghubungi Tarman untuk membahas soal pedang samurai.

Tarman mengaku memiliki samurai yang ditaksir bernilai Rp20,03 triliun. Ia pun meminta bantuan dana operasional kepada Kamid dengan janji akan memberikan bagian hasil penjualan senilai Rp3 triliun.

Tergiur janji tersebut, Kamid menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp240 juta.

Untuk meyakinkan korban, Tarman bahkan mengaku pedang itu sudah terjual melalui yayasan bernama PPMI Sumedang PL dan membawa Kamid ke Bank Mandiri Yogyakarta untuk bertemu “pembeli”.

Namun, sesampainya di lokasi, tak ada siapa pun yang ditemui.

Tak berhenti di situ, Tarman mengklaim telah menerima bonus Rp30 miliar dari hasil penjualan samurai dan menunjukkan kartu ATM hitam serta surat palsu seolah-olah berasal dari bank.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Kasus itu naik ke pengadilan pada April 2022, dan pada 22 Juni 2022, Majelis Hakim PN Wonogiri menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Tarman karena terbukti bersalah melakukan penipuan berkelanjutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi amar putusan PN Wonogiri.

Dibenarkan Polres Wonogiri

Kepala Polres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, membenarkan bahwa pihaknya pernah menangani kasus Tarman.

“Benar, (Tarman) pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar Wahyu, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, perkara tersebut telah disidangkan dan Tarman menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun,” jelas Wahyu.

Dari Sopir hingga “Pebisnis Samurai”

Menurut Kepala Desa Ngepungsari, Paryanto, kehidupan Mbah Tarman dahulu jauh dari kesan glamor. Ia dikenal warga sebagai seorang sopir yang kemudian mengaku merintis “bisnis klenik bertema samurai”.

“Dia awalnya sopir, tapi punya bisnis klenik (samurai) dan menikah dengan warga kami tahun 2019,” kata Paryanto.

Seiring waktu, rumah yang ditempati Tarman dan istrinya sering didatangi mobil dari luar kota. Warga mulai curiga, hingga akhirnya ia tersandung kasus penipuan dan dipenjara di Wonogiri.

“Saat nikah dengan warga Dusun Talang, banyak mobil dari luar kota ke sini, sampai akhirnya dia terjerat kasus hukum,” imbuhnya.

Viral karena Mahar Rp3 Miliar

Setelah menjalani masa hukuman, nama Mbah Tarman sempat tenggelam. Namun pada September 2025, ia kembali muncul di Ngepungsari untuk mengurus surat pindah domisili ke Pacitan, tempat asal istrinya yang kini viral.

Tak lama kemudian, kabar pernikahannya dengan Shiela Arika menyebar luas di media sosial karena mahar cek Rp3 miliar dan mobil.

Isu tak sedap pun sempat beredar, menyebut bahwa Tarman kabur dan cek yang diberikan adalah palsu. Namun, kabar itu dibantah langsung oleh ibu Shiela, Kana Kumalasari.

“Ndak kabur, hoaks itu. Mereka (Tarman dan Shiela) sedang bulan madu, mereka menyebutnya honeymoon,” kata Kana, Jumat (10/10/2025).

Ia mengaku sempat melakukan video call dengan putrinya yang terlihat bahagia selama bulan madu.

“Sekali lagi, tidak kabur. Mereka honeymoon, dan pamitan sama saya,” tegas Kana.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awal Mula Mbah Tarman Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp 20 Triliun 2022 Silam, Dibui 2 Tahun

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.