Mengapa Korban Penipuan CPNS Olivia Tolak Tawaran Rp 500 Juta dari Nia Daniaty?

Olivia Nathania, Mengapa Korban Penipuan CPNS Olivia Tolak Tawaran Rp 500 Juta dari Nia Daniaty?

Sebanyak 179 korban kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong menolak tawaran ganti rugi dari pihak Nia Daniaty.

Dua tahun lalu, pihak Nia menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta. 

Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan total kewajiban Rp 8,1 miliar yang telah diputuskan pengadilan.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan tawaran itu jauh dari rasa keadilan jika melihat jumlah korban dan besarnya kerugian yang dialami masing-masing.

"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari , Rabu (18/2/2026).

Lantas, mengapa korban menolak tawaran gani rugi dari pihak penyanyi senior tersebut?

Nilainya tak menutup kerugian korban

Berdasarkan data yang dimiliki kuasa hukum korban, sebagian besar korban menyetorkan uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. 

Bahkan, ada satu korban yang mengalami kerugian hingga sekitar Rp 600 juta.

Jika nominal Rp 500 juta tersebut dibagikan kepada 179 orang, setiap korban hanya akan menerima sekitar Rp 2,7 juta. Angka itu jauh di bawah rata-rata kerugian yang telah mereka setorkan.

Odie menilai, tawaran tersebut tidak mencerminkan penyelesaian yang proporsional terhadap putusan pengadilan yang telah mewajibkan pembayaran penuh sebesar Rp 8,1 miliar.

Dana berasal dari pinjaman dan gadai aset

Penolakan juga dilatarbelakangi kondisi para korban yang sebagian besar memperoleh dana dengan cara meminjam kepada pihak ketiga atau menggadaikan aset berharga seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.

"Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali," kata perwakilan korban, Agustin.

Tekanan ekonomi itu, menurut Agustin, sudah berlangsung hampir empat setengah tahun sejak kasus ini mencuat pada 2021.

Di tengah penantian panjang tersebut, sembilan orang dari pihak korban dilaporkan meninggal dunia. Salah satunya merupakan mantan wali kelas Olivia Nathania semasa sekolah.

"Wali kelasnya sendiri meninggal karena stres, uangnya meminjam," ungkap Agustin, dikutip dari , Rabu.

Soroti gaya hidup keluarga Nia

Di sisi lain, kuasa hukum korban juga menyinggung gaya hidup pihak termohon yang dinilai kontras dengan kondisi para korban. 

Odie menyebut, berdasarkan apa yang terlihat di media sosial, Nia Daniaty dan keluarganya masih menjalani kehidupan yang terkesan mewah dan tetap tampil dalam berbagai aktivitas.

"Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan masih jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," ujar Odie, dikutip dari , Rabu.

Menurut Agustin, situasi tersebut terasa menyakitkan bagi para korban yang hingga kini masih harus membayar cicilan utang. 

Mereka bahkan meminta pemblokiran upah Rafly Tilaar, suami Olivia, yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.

(Sumber: Kompas.com/Disya Shalilah | Editor: Tri Susanto Setiawan, Ira Gita Natalia Sembiring)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang