Kasus Dugaan Penipuan Akpol Adly Fairuz: Terungkapnya Sosok "Jenderal Ahmad"
Artis peran Adly Fairuz menjadi sorotan publik setelah identitas "Jenderal Ahmad" yang dikaitkan dengan dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) terungkap ke publik.
Kasus ini berawal dari janji kelulusan Akpol yang tidak terwujud, berlanjut pada tuntutan pengembalian dana miliaran rupiah.
Kini, kasus itu berkembang menjadi gugatan wanprestasi hampir Rp 5 miliar serta laporan pidana atas dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Lantas, bagaimana kronologi kasus dugaan pencatutan nama jenderal dan penipuan yang menjerat pesinetron tersebut?
Identitas "Jenderal Ahmad" terbongkar
Pihak korban mengungkap pertemuan dengan sosok yang disebut "Jenderal Ahmad" pada awal 2024 di kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan itu terjadi setelah anak korban gagal lolos seleksi Akpol 2023.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyadari sosok yang ditemui bukan perwira tinggi Polri, melainkan Adly Fairuz.
Fakta ini kemudian menjadi dasar dugaan penggunaan identitas samaran.
"Saya tanya, mana jenderalnya? Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Adly Fairuz ini kan bukan jenderal, dia artis. Ternyata nama ‘Ahmad’ itu diambil dari nama tengahnya sendiri, Adly Ahmad Fairuz," tutur Farly, selaku kuasa hukum Abdul Hadi, dikutip dari , Minggu (11/1/2026).
Kronologi dugaan penipuan sejak 2023
Kronologi dugaan penipuan masuk Akpol oleh Adly Fairuz bermula pada 2023.
Saat itu, Agung Wahyono disebut menawarkan jasa pengurusan masuk Akpol kepada Abdul Hadi sebagai perantara.
Pihak korban menyebut uang sebesar Rp 3,65 miliar diserahkan secara bertahap.
Perantara meyakinkan korban bahwa dana tersebut akan disampaikan kepada pihak berpengaruh bernama Jenderal Ahmad.
Namun, anak korban tidak lolos seleksi Akpol pada 2023 dan kembali gagal pada 2024 meski dijanjikan kelulusan.
Kesepakatan pengembalian dana
Setelah dua kali kegagalan, pihak korban menuntut pengembalian dana. Pada awal 2025, kedua pihak disebut menandatangani kesepakatan di hadapan notaris.
Dalam kesepakatan tersebut, Adly Fairuz disebut menyanggupi pengembalian uang Rp 3,65 miliar dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.
"Hanya bayar sekali, setelah itu tidak ada pembayaran lagi. Kami sudah melayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami ajukan gugatan perdata wanprestasi hampir Rp 5 miliar, dengan tuntutan denda Rp 100 juta per hari," tutur Farly.
Gugatan perdata dan laporan pidana
Pihak korban kemudian menempuh dua jalur hukum setelah tidak kunjung mendapatkan pengembalian dana.
Gugatan perdata wanprestasi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai hampir Rp 5 miliar.
Selain itu, korban juga melaporkan Adly Fairuz ke Polres Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus Adly Fairuz dilaporkan telah masuk tahap penyidikan.
Respons pihak Adly Fairuz
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, membantah seluruh tudingan yang dilayangkan kepada kliennya.
Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima, menguasai, atau menjanjikan dana dalam pengurusan masuk Akpol.
"Gugatan Rp 5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan," ujar Andy dalam pernyataan tertulis dikutip dari , Selasa (13/1/2026).
Andy menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan," kata Andy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang