Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Lapor ke Polda Metro, Nama Timothy Ronald Ikut Disebut

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Dugaan penipuan berkedok trading kripto menyeret nama besar ke ranah hukum. Seorang korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian fantastis akibat investasi aset kripto yang menjanjikan keuntungan berlipat.

Laporan itu telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia memastikan, aparat kepolisian telah menerima laporan dari pelapor berinisial Y.

“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, kepolisian masih berhati-hati dan belum menetapkan pihak terlapor.

Menurut Budi, laporan tersebut kini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik akan mendalami perkara dengan memanggil sejumlah pihak terkait serta menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor.

“Terlapor dalam lidik. Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ujar Budi.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah akun Instagram @cryptoholic mengunggah foto laporan polisi yang diduga menyeret nama pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, serta seorang trader kripto bernama Kalimasada. Unggahan tersebut memicu reaksi luas di media sosial dan membuka suara korban lain yang mengaku mengalami nasib serupa.

Dalam unggahannya, @cryptoholic menyebut hingga kini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor,” tulis akun @cryptoholic.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, korban diketahui tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto. Dari grup tersebut, korban disebut menerima tawaran trading aset kripto dengan janji keuntungan fantastis dalam waktu singkat.

“Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen. Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar,” papar kronologi dalam laporan tersebut.

Namun realita berbanding terbalik dengan janji. Alih-alih meraup cuan, nilai investasi korban justru anjlok drastis. Harga koin Manta yang dibeli disebut turun hingga minus 90 persen dari nilai awal.

Akibat penurunan tersebut, dana investasi senilai Rp3 miliar yang ditanamkan korban mengalami kerugian besar dan tak sesuai dengan janji keuntungan yang ditawarkan.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan,” tulis laporan tersebut.

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan tersebut. Polisi membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan penipuan trading kripto yang kini menjadi sorotan publik.