179 Korban Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Tunggu Rp 8,1 Miliar, 9 Meninggal dalam Penantian
Hampir empat setengah tahun berlalu sejak kasus penipuan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania mencuat pada 2021.
Namun hingga kini, kewajiban ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban belum juga dilunasi.
Perkembangan terbaru terjadi dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania, Nia Daniaty, maupun Rafly Tilaar selaku pihak termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.
Perwakilan korban, Agustin, mengungkapkan bahwa para korban telah menunggu hampir empat tahun setengah tanpa kepastian pengembalian dana.
"Kami sudah menunggu hampir empat tahun setengah. Selama waktu itu, sudah ada kurang lebih sembilan orang yang meninggal dunia, ada dari orang tua korban, ada juga korbannya sendiri," ujar Agustin di PN Jakarta Selatan, dikutip dari , Rabu (18/2/2026).
Kronologi kasus penipuan CPNS anak Nia Daniaty
Kasus ini bermula pada September 2021 saat Olivia Nathania bersama suaminya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dalam seleksi CPNS.
Pada 28 Maret 2022, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Setelah menjalani masa hukuman dan bebas, perkara berlanjut ke ranah perdata.
Dalam gugatan perdata, majelis hakim mewajibkan Olivia Nathania bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar kepada 179 korban.
Meskipun proses pidana telah selesai, kewajiban perdata tersebut hingga kini belum dipenuhi.
Dampak berat bagi korban
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa sebagian besar korban memperoleh dana dengan cara meminjam kepada pihak ketiga.
Bahkan beberapa di antara mereka menggadaikan aset seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.
"Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali," terang Agustin, dikutip dari , Rabu.
Odie menegaskan, apabila dalam panggilan aanmaning kedua para termohon kembali mangkir, pihaknya akan mengajukan sita eksekusi terhadap tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon.
Aanmaning kedua rencananya akan berlangsung pada 3 Maret 2026.
Selain itu, pihak korban juga telah bersurat untuk meminta pemblokiran upah Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.
"Walaupun Olivia sudah menjalani hukuman penjara tiga tahun, kewajiban perdatanya tidak hilang. Kami akan kejar aset mereka sampai hak korban terpenuhi," tegas Odie, dikutip dari , Rabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang