Tak Hanya Kena OTT KPK, Bupati dan Sekda Ponorogo Nonaktif Ternyata Juga Digugat Anak Buahnya

Pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga” tampaknya benar-benar dirasakan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono.
Belum selesai menghadapi proses hukum setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/2025), keduanya juga digugat oleh mantan bawahannya, Gulang Winarno, terkait mutasi jabatan.
Digugat Anak Buah karena Diduga Dimutasi Tidak Sah
Gulang Winarno, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, mendadak “distafkan” ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Mutasi itu diduga berkaitan dengan dinamika politik saat Pilkada lalu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Gulang menggugat empat pihak, yaitu:
- Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko
- Sekda Ponorogo nonaktif Agus Pramono
- BKPSDM Ponorogo
- Inspektorat Ponorogo
Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dan sudah memasuki sidang kedua pada Rabu (19/11/2025).
Sidang Kedua: Hakim Buka Ruang Mediasi 30 Hari
Pada sidang pertama, seluruh pihak tergugat tidak hadir. Namun pada sidang kedua, para tergugat diwakili Biro Hukum Setda Pemkab Ponorogo.
“Agendanya setelah ini mediasi. Karena pekan lalu, tergugat tidak hadir,” ujar Siswanto, kuasa hukum Gulang Winarno, Rabu (19/11/2025).
Hakim kemudian memberi waktu mediasi hingga 30 hari kerja, diperkirakan selesai pada 7 Januari 2025.
Siswanto menyatakan bahwa kliennya menggugat karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penjatuhan sanksi dan mutasi jabatan.
SK Dinilai Cacat Hukum
Menurut Siswanto, Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterima kliennya mengandung kejanggalan.
“SK yang diterima klien kami hanya menimbang bahwa Gulang melakukan kesalahan. Tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa, padahal itu wajib secara aturan,” katanya.
Ia menilai sanksi yang dijatuhkan pada Gulang cacat hukum karena prosesnya tidak sesuai mekanisme pemeriksaan kepegawaian.
Dalam gugatannya, Gulang meminta:
- Dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup
- Ganti rugi materiil Rp 1.000.000.001
- Ganti rugi immateriil Rp 186 juta
Sementara itu, Indra Aji Saputra dari Bagian Hukum Setda Ponorogo menyatakan Pemkab siap mengikuti proses hukum.
“Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab memback up seluruhnya,” ujarnya.
Tiga Klaster Korupsi Libatkan Bupati dan Sekda
Masalah mutasi yang digugat Gulang muncul bersamaan dengan kasus besar: OTT KPK yang menyeret Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sugiri diduga terlibat dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni:
- Suap pengurusan jabatan
- Suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo
- Penerimaan gratifikasi
“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan empat tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Minggu (9/11/2025).
Empat tersangka tersebut adalah:
- Sugiri Sancoko — Bupati Ponorogo
- Agus Pramono — Sekda Ponorogo
- Yunus Mahatma — Direktur RSUD Harjono
- Sucipto — Pihak swasta
1. Suap Pengurusan Jabatan: Total Rp 1,25 Miliar
Kasus pertama dimulai ketika Yunus Mahatma mendengar kabar bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Harjono.
Ia kemudian menyiapkan uang untuk memastikan posisinya aman.
Menurut KPK, diduga ada tiga kali penyerahan uang senilai Rp 1,25 miliar, dengan pembagian:
- Rp 900 juta untuk Sugiri
- Rp 325 juta untuk Agus Pramono
Penyerahan dilakukan melalui ajudan, Sekda, dan kerabat bupati.
2. Suap Proyek RSUD Harjono: Fee 10 Persen dari Proyek Rp 14 Miliar
KPK juga mendapati adanya pemberian fee proyek sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto, rekanan RSUD, kepada Yunus Mahatma.
Uang itu kemudian diserahkan ke Bupati Sugiri melalui ajudan dan adiknya, Ely Widodo.
3. Gratifikasi: Total Diduga Rp 300 Juta Lebih
KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri:
- Tahun 2023–2025: Rp 225 juta dari Yunus
- Oktober 2025: Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko
Uang Rp 500 Juta Disita dalam OTT
OTT pada 7 November 2025 terjadi setelah permintaan uang Rp 1,5 miliar oleh Sugiri kepada Yunus.
Pada hari OTT, Yunus melalui rekannya mengupayakan pencairan Rp 500 juta dari Bank Jatim.
Uang itu langsung diamankan sebagai barang bukti ketika akan diserahkan kepada perantara Sugiri.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk bupati, sekda, direktur RSUD, ajudan, hingga pihak swasta.
Keempat tersangka ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Merah Putih.
Sugiri dan Agus dijerat pasal suap jabatan, suap proyek, hingga gratifikasi dalam UU Tipikor.
Sementara Yunus dan Sucipto dijerat sebagai pemberi suap.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.