Pengusaha Cengkih di Buleleng Rugi Rp 1,2 Miliar, Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Ekspedisi

penipuan, Buleleng, cengkih, sindikat penipuan, Pengusaha Cengkih di Buleleng Rugi Rp 1,2 Miliar, Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Ekspedisi

Seorang pengusaha cengkih asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Bali, bernama Ni Kadek Ari Suryani (19) menjadi korban penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasus ini terjadi setelah cengkih miliknya yang akan dikirim ke Jawa Timur justru digelapkan oleh pelaku dengan modus jasa ekspedisi.

Polres Buleleng berhasil menangkap tersangka berinisial EP (34), warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, mengatakan kasus ini bermula pada November 2024 saat korban menggunakan jasa EP untuk mengirimkan 12 ton cengkih menggunakan truk tronton bernomor polisi B 9499 TEU.

Namun, dalam perjalanan, EP justru memerintahkan sopir agar tidak mengirimkan barang ke alamat tujuan yang sudah ditentukan.

"Tersangka ini memang sindikat penipuan ekspedisi cengkih ke luar kota. Dia memanipulasi korban dan sopir truk," ujar Widura, Selasa (9/9/2025) di Buleleng.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Buleleng. Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menangkap EP.

Tersangka Tidak Sendirian

Dalam pemeriksaan, EP mengaku tidak bertindak sendirian. Ia menyebut rekannya berinisial SM ikut terlibat dalam kasus penipuan ekspedisi cengkih ini. Saat ini SM telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“SM saat ini masih dalam pengejaran. Kami sudah menetapkannya sebagai DPO," kata Widura.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa truk tronton wingbox Hino warna hijau, dokumen surat jalan, beberapa kartu ATM dari berbagai bank, serta ponsel yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasus Serupa Terjadi di Garut

Kasus penipuan dengan modus serupa juga terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang petani kopi bernama Supriadi, warga Kadungora, mengalami kerugian sebesar Rp 760 juta setelah 7,9 ton kopi hasil panennya tidak pernah sampai ke Medan, Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan kasus tersebut berhasil diungkap Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Garut pada Rabu (2/7/2025).

"Kami amankan dua orang pelaku, modusnya menyamar sebagai sopir angkutan resmi yang datang ke tempat korban," kata Joko, Kamis (3/7/2025).

Kedua pelaku yakni DH (38), warga Subang, dan HH (31), warga Pati, Jawa Tengah.

Keduanya menjemput kopi langsung dari rumah korban pada 20 Mei 2025 menggunakan truk dan memperlihatkan identitas palsu seperti KTP, SIM, serta dokumen kendaraan agar korban percaya.

Namun, setelah empat hari, Supriadi tak kunjung mendapat kabar kiriman kopi tiba di Medan. Ia pun melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, ternyata kopi tersebut dibawa ke Semarang untuk dijual kembali.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda, yakni Subang dan Semarang.

"Hari ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan, tidak dipungkiri ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini," tambah Joko.

Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Perempuan di Buleleng Rugi Rp 1,2 Miliar karena Jadi Korban Sindikat Penipuan Ekspedisi Cengkih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribunnews dengan judul "Suryani Malah Rugi Rp 1,2 Miliar setelah Kirim Cengkih 12 Ton, Ternyata Barang Tak Pernah Sampai" 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.