Irjen Asep Edi Turun Tangan, Penyidik Polsek Cilandak Dijatuh Sanksi Buntut BAP Kasus Penganiayaan Pakai Kertas Bekas
Polemik penggunaan kertas bekas saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Cilandak berujung sanksi disiplin bagi penyidik.
Langkah tersebut diambil setelah insiden itu memicu kecurigaan soal dugaan perubahan BAP kasus penganiayaan menjadi narkoba. Polda Metro Jaya memastikan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) telah turun tangan dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan unit.
Hasilnya, penyidik dinilai lalai karena menggunakan kertas sisa yang seharusnya sudah dimusnahkan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
“Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit, dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas dan memberikan tindakan hukuman disiplin,” tutur dia, dikutip Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus ini langsung mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri. Melalui jajaran pimpinan, Kapolda menegaskan kembali bahwa seluruh proses penyidikan telah ditopang anggaran negara, sehingga tidak ada alasan menggunakan kertas bekas yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,” katanya.
Tak berhenti di situ, evaluasi juga menyasar aspek pengamanan ruang penyidikan. Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian lain, yakni handphone milik saksi yang lolos dibawa masuk ke ruang pemeriksaan. Padahal, area tersebut telah ditetapkan sebagai zona terbatas.
“Ini juga menjadi suatu perhatian pimpinan Polda Metro Jaya karena diketahui memang area penyidikan itu adalah restricted area, suatu area terbatas dan sudah disiapkan loker untuk orang yang diminta keterangan baik itu sebagai saksi ataupun sebagai calon tersangka, terlapor, itu menitipkan handphone,” katanya.
Menurut dia, kejadian tersebut menjadi alarm bagi internal kepolisian untuk kembali menegakkan aturan secara ketat.
“Makanya ini juga menjadi suatu kelalaian penyidik dan ini menjadi pembelajaran bagi kami Polda Metro Jaya untuk menyampaikan lagi kepada jajaran tentang regulasi restricted area tadi,” ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya angkat bicara untuk meluruskan isu yang sempat viral terkait dugaan pengubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba oleh penyidik Polsek Cilandak.
Kepolisian memastikan, tidak ada rekayasa ataupun manipulasi dalam penanganan kasus tersebut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bantahan itu setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut mencakup klarifikasi terhadap penyidik hingga pengecekan rekaman CCTV di ruang pemeriksaan. Budi menjelaskan, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat proses pemeriksaan terhadap Irwan Pawea pada Senin, 26 Januari 2026.
Saat itu, Irwan dimintai keterangan terkait laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan istrinya berinisial DA terhadap korban NA, yang terjadi pada 11 Desember 2025.
“Nah, itu CCTV dimana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interograsi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP,” tutur Budi, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, polemik muncul karena penyidik mencetak hasil pemeriksaan menggunakan kertas bekas. Kertas tersebut diketahui merupakan sisa BAP dari kasus narkotika yang pernah ditangani sebelumnya dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus penganiayaan.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan prosedur hukum menyeret oknum anggota Polsek Cilandak. Seorang penyidik diduga mengubah substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara penganiayaan menjadi kasus narkoba.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini tengah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Kepolisian memastikan langkah internal telah dilakukan. Penyidik yang terekam dalam video viral disebut sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk penyidik tersebut (yang ada didalam video) sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Cilandak, Aipda Nuryono, Senin, 2 Februari 2026.
Nuryono menjelaskan, perkara yang dipersoalkan masih berada dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik disebut masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video diunggah oleh akun Instagram @saukansamallo. Dalam rekaman itu, seorang warga terlihat memprotes dua anggota polisi karena dokumen yang diminta untuk ditandatangani disebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal terkait dugaan penganiayaan.
Keberatan warga tersebut semakin menguat setelah pada lampiran BAP yang dipersoalkan tercantum adanya timbangan narkoba. Padahal, barang tersebut disebut tidak berkaitan dengan laporan penganiayaan yang sebelumnya ditangani.