4 Polisi Tersangka Penganiayaan Berat di NTT Bayar Denda Adat Rp185 Juta, Kasus Dihentikan

4 polisi tersangka penganiayaan berat di NTT berdamai dengan bayar denda adat
4 polisi tersangka penganiayaan berat di NTT berdamai dengan bayar denda adat

Kasus penganiayaan berat yang dilakukan sejumlah anggota Polri di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap seorang warga diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Para pelaku yang berjumlah enam orang dengan inisial AES, AMSK, BM, MN, FM dan PAC, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Manggarai, NTT, dan telah sepakat dengan korban Claudius Aprilianus Sot (23), seorang pemuda asal Kelurahan Pitak Ruteng, untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan adat.

"Kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan adat Manggarai pada 2 Desember 2025, bertempat di Ruangan Restorative Justice Polres Manggarai, sekitar pukul 17.00 WITA," ujar Kasat Reskrim AKP Dony Sare, Jumat, 9 Januari 2026.

Penerapan Restorative Justice tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 07 September 2025, serta didukung dengan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan oleh Sat Reskrim Polres Manggarai, Nomor SP.Sidik/31/IX/Res.1.6/2025/Sat Reskrim,tanggal 8 September 2025.

Permintaan Maaf dan Denda Rp185 Juta

Kesepakatan Restorative Justice antara pihak korban dan pelaku mencakup beberapa hal penting:

Pertama, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh korban dengan cara yang kekeluargaan dan sesuai dengan adat;

Kedua, pelaku juga setuju untuk membayar denda adat (wunis peheng) serta biaya pengobatan yang totalnya mencapai Rp185.000.000,- kepada korban.

Ketiga, pihak korban menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum serta bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

"Penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Dony Sare.

Status Tersangka Dicabut

Eks Kasat Reskrim Polres Sumba Timur dan Polres Lembata itu mengatakan, Polres Manggarai selanjutnya akan melaksanakan tahapan administrasi lanjutan berupa gelar perkara penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selanjutnya para tersangka juga akan dilepas dari tahanan," imbuh Kasat Reskrim.

Sebelumnya, empat polisi dari Polres Manggarai telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Claudius Aprilianus Sot, yang biasa dipanggil dengan nama Odi. Selain anggota Polri, dua pegawai harian lepas di Polres Manggarai juga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut 

Peristiwa yang  terjadi pada Minggu dini hari, 7 September 2025 itu menyebabkan Odi harus dirawat selama dua pekan di RSUD Ruteng karena mengalami patah tulang hidung, pergeseran rahang dan pendarahan serius.

Identitas empat anggota kepolisian yang menjadi tersangka diungkapkan dengan inisial AES, MN, B, dan MK, sementara dua warga sipil yang terlibat bernama PAC dan FM.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula ketika salah satu tersangka berpapasan dengan Odi dan tiga temannya di depan Pengadilan Negeri Ruteng. Pada saat itu, Odi bersama temannya hendak membeli makanan instan. 

Tersangka lain bernama AJ datang menggunakan mobil patroli. Atas permintaan rekannya, AJ membawa Odi ke ruang SPKT Polres Manggarai dengan dalih untuk keamanan. Namun, di ruang tersebut, Odi mendapat pukulan yang bertubi-tubi oleh enam tersangka, termasuk dua pegawai honor yang bekerja di Polres Manggarai.

"Mereka berpapasan, dan tiba-tiba terjadi penganiayaan. Jadi, enam tersangka ini menganiaya korban di jalan dan Ruang SPKT," kata Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, dalam konferensi pers pada Senin malam, 8 September 2025 lalu.

"Kami telah menangani kasus ini berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. ujarnya. Setelah gelar perkara, kami memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan," lanjutnya.

Laporan: Jo Kenaru/NTT