Vonis 11 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikat K3: Dari 1,5 sampai 6,5 Tahun!
Sebanyak 11 orang terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Vonis yang diterima para terdakwa beragam, mulai dari pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan hingga 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelas terdakwa dimaksud, yaitu Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara; Fahrurozi 4 tahun penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Kemudian, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; Hery Sutanto 6 tahun dan 6 bulan penjara; Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp7,59 miliar; Subhan Rp1,94 miliar; Gerry Rp828,5 juta; Bobby Rp36,04 miliar; Sekarsari Rp900 juta; Anita Rp1,35 miliar; Supriadi Rp3 miliar; Noel Ebenezer Rp3,435 miliar serta Fahrurozi Rp35 juta. (Ant)