Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Impor Gula Bongkar Kelemahan Audit BPKP

Sidang kasus impor gula
Sidang kasus impor gula

 Penasihat hukum terdakwa perkara impor gula, Tony Wijaya, yang dipimpin Hotman Paris mengungkap sejumlah kelemahan mendasar dalam proses audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, 26 September 2025.

Kelemahan ini menyangkut dasar hukum, kejujuran ahli, dan kelengkapan bukti yang digunakan untuk menyimpulkan adanya kerugian negara.

Pokok persoalan pertama adalah dasar pernyataan bahwa yang harus diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM). Pengacara menekankan bahwa dalam berkas audit, tidak ditemukan keterangan ahli hukum administrasi negara yang menyatakan hal tersebut.

Saat diminta untuk menunjukkan dasar rujukannya, ahli BPKP, Chusnul Khotimah, menjawab, "Kami tidak bisa (menyatakan) ada tidak ada. Tetapi dalam hal ini, kami dalam laporan dan sudah menyimpulkan penyimpangan, kami meyakini hal tersebut, Yang Mulia."

Menanggapi ini, kuasa hukum menyatakan keberatan, "Kami keberatan, Yang Mulia, kalau hanya berdasarkan keyakinannya saja. Karena cara kerjanya tidak seperti itu."

Kejujuran ahli BPKP juga dipertanyakan terkait dengan surat PT PPI nomor 54 tanggal 1 April 2016. Ahli awalnya menyatakan surat tersebut tidak ada, padahal kuasa hukum membuktikan bahwa surat itu justru dikutip dalam laporan audit di halaman 104.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyesalkan bahwa bagian terpenting surat itu, yang menyatakan harga beli PPI dari PTPN dan RNI berdasarkan harga lelang antara Rp 9.950 hingga Rp 10.520, justru tidak dikutip.

Fakta bahwa PTPN dan RNI tidak mau menjual dengan Harga Patokan Petani (HPP) Rp 8.900 seperti diminta Menteri BUMN ini tidak dijadikan pertimbangan sebagai harga pembanding.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan kaitan antara surat Menteri Perdagangan tahun 2015 dengan surat penugasan pada 12 Januari 2016 yang menjadi dasar perkara.

Saat ditanya tentang hubungan ketiga surat tersebut, ahli BPKP mengaku, "Saya belum menemukan keterkaitannya. Secara terpisah, ya surat ini, surat ini, surat ini, isinya seperti ini, seperti ini, seperti ini. Saya belum tahu tujuannya itu seperti apa."

Aspek hukum lain yang disorot adalah unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kuasa hukum menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus disertai dengan PMH. Namun, ahli BPKP secara tegas menyatakan, "Dalam hal ini kami tidak menggunakan, tidak berkompetensi dalam PMH (Perbuatan Melawan Hukum)."