Polri Beri Respons Tak Terduga Soal Putusan MK Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Kepolisian Republik Indonesia (Polri), buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil.
Korps Bhayangkara mengklaim menghormati penuh putusan tersebut, namun masih menunggu salinan resmi untuk dipelajari lebih lanjut. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengatakan Polri berkomitmen menjalankan setiap ketetapan hukum yang berlaku.
"Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," kata dia, dikutip, Jumat 14 November 2025.
Menurut Sandi, institusi kepolisian akan bersikap profesional dan menyesuaikan langkah setelah mengetahui detail isi putusan MK secara utuh. Sandi menegaskan, Polri tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum memahami substansi hukum dari putusan tersebut.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," kata dia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho
Menurutnya, selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap penempatan dilakukan atas dasar permintaan resmi dari kementerian atau lembaga negara yang membutuhkan, serta wajib disertai izin dari Kapolri. Meski begitu, Sandi memastikan pihaknya siap menyesuaikan mekanisme internal.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.