Respons Tak Terduga Kejagung Soal MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

Ilustrasi jaksa.
Ilustrasi jaksa.

"(Kejaksaan Agung) Tidak mempermasalahkan. Cuma kalau ibaratnya ketika dia melakukan tugasnya sebagai jaksa, harus izin," kata Anang, Jumat, 17 Oktober 2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Anang menjelaskan, Kejaksaan bukanlah pihak yang kebal terhadap hukum. Alih-alih khawatir akan putusan permohonan uji materi itu, dia menyebut hal tersebut malah bagus buat instansinya.

"Jaksa enggak kebal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional," katanya.

Maka dari itu, Kejaksaan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Kejagung menghormati putusan uji materi itu.

"Kan juga itu hanya berlaku untuk kasus yang menyangkut tindak pidana khusus, terus ancaman hukumannya mati, terus salah satu lagi kalau tidak salah menyangkut keamanan negara," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas Jaksa.

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

Mahkamah menyatakan pasal 8 ayat (5) undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau tindak Pidana khusus," ujarnya.

Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi berbunyi;

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau

b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khsusus".