Buya Yahya Jelaskan soal Menikah Tanpa Izin Orang Tua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Pernikahan tanpa izin orang tua sering menjadi persoalan yang memicu konflik dalam keluarga. Tidak sedikit anak yang memutuskan menikah secara diam-diam karena berbagai alasan, mulai dari jarak tempat tinggal hingga kekhawatiran tidak mendapat restu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah pernikahan tanpa izin keluarga tetap sah menurut agama?
Hal ini pernah dibahas oleh Buya Yahya. Ia menjelaskan bahwa ketika seorang anak sudah menikah tanpa sepengetahuan orang tua, langkah terbaik bukanlah memutus hubungan, melainkan mencoba menerima keadaan dengan lapang dada.
Menurut Buya Yahya, meskipun tindakan menikah tanpa izin orang tua merupakan kesalahan dari sisi adab, pernikahan yang sudah terjadi tidak serta-merta dianggap haram. Ia mengingatkan agar keluarga tidak memperburuk keadaan dengan mengucilkan pasangan yang telah menikah.
“Alhamdulillah dia sudah menikah. Alhamdulillah sudah menikah bukan sesuatu yang haram. Dia salah nggak pakai izin, akan tapi maafkan dia pun sudah menjadi pasangannya. Suaminya adalah bagian daripada keluarga Anda,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari kanal YouTube-nya pada Rabu, 15 April 2026.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menekankan pentingnya sikap bijak dari orang tua. Setelah pernikahan terjadi, tidak ada manfaatnya jika keluarga memilih menjauhkan anak atau menolak kehadiran pasangan barunya.
Ia menegaskan bahwa pasangan yang sudah sah menikah tetap menjadi bagian dari keluarga besar. Oleh karena itu, orang tua diharapkan dapat menerima dengan hati terbuka dan menghindari tindakan yang justru memperkeruh hubungan.
“Tidak perlu kita menyimpan dendam pun sudah terjadi. Nggak perlu gara-gara diasingkan, ngungsi gak ada perlunya itu semuanya pun sudah menikah,” ujarnya lagi.
Meski pernikahan tanpa izin bisa saja sah secara hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa restu orang tua tetap memiliki nilai yang sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Ia menjelaskan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan sah atau tidak secara hukum, tetapi juga berkaitan dengan akhlak dan pilihan hidup.
“Yang penting itu kan ridho. Jangan Anda bicara pernikahan hanya urusan fikih-fikih saja. Fikih itu nggak cukup. Harus ada akhlak, ada pilihan,” tegas Buya.
Menurutnya, memulai rumah tangga dengan melukai hati orang tua dapat membawa dampak yang kurang baik bagi hubungan keluarga ke depannya. Karena itu, setiap anak dianjurkan untuk tetap mengupayakan restu sebelum mengambil keputusan besar seperti menikah.
Selain menasihati anak, Buya Yahya juga memberikan pesan penting kepada orang tua. Ia mengingatkan agar orang tua tidak mempersulit pernikahan anak dengan alasan yang tidak jelas atau hanya karena mengikuti tradisi tertentu.
Ia mencontohkan bahwa sebagian orang tua melarang anak menikah hanya karena kakaknya belum menikah terlebih dahulu. Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran agama.
“Dan bagi orang tua pun jangan biasa Anda mempersulit urusan pernikahan anak-anak Anda. Dosa orang tua mempersulit,” tegasnya lagi.