Buya Yahya Jelaskan Hukum Musik Menurut Para Ulama, Tidak Semua Alat Musik Diharamkan

Penceramah Buya Yahya.
Penceramah Buya Yahya.

 Perdebatan mengenai hukum musik dalam Islam memang sudah berlangsung sejak lama. Banyak yang beranggapan bahwa musik dilarang sepenuhnya, namun Buya Yahya memberikan penjelasan yang lebih mendalam dan terperinci tentang bagaimana para ulama memandang hal ini. Dalam salah satu ceramahnya, beliau membahas makna musik dalam Islam berdasarkan hadis, konteks, dan pandangan para ulama besar.

Menurut Buya Yahya, hanya ada satu hadis sahih dari Imam Bukhari yang menyebutkan tentang alat musik. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW bersabda bahwa di akhir zaman akan muncul umat yang menghalalkan perzinaan, khamr (minuman keras), dan ma'azif, yaitu alat musik. Namun, beliau menegaskan bahwa pemahaman terhadap hadis ini tidak boleh disamaratakan tanpa kajian mendalam. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Buya Yahya.

“Para ulama mengatakan ma’azif itu alatul lahwi, alat yang menjadikan orang lalai. Namun, tidak semua alat musik dikategorikan sebagai sesuatu yang haram. Nabi SAW bahkan memperbolehkan seorang perempuan memukul rebana saat acara pernikahan,” jelasnya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Dari penjelasan ini, Buya Yahya menegaskan bahwa ada alat musik yang diperbolehkan dalam Islam, seperti rebana dalam perayaan pernikahan atau genderang dalam peperangan. Namun, alat musik yang sering digunakan dalam perbuatan maksiat, seperti tempat minum-minuman keras atau zina, jelas termasuk yang diharamkan.

Beliau juga mengingatkan agar umat Islam tidak mudah menyimpulkan halal atau haram tanpa memperhatikan konteksnya. Dalam pandangan para ulama, hukum musik bisa dilihat dari lima aspek penting. 

Isi lagu atau syair – Jika syairnya mengandung maksiat, maka haram. Namun, jika berisi pujian kepada Allah atau Nabi, maka diperbolehkan.

Siapa yang menyanyikan – Jika penyanyinya adalah perempuan dengan gaya menggoda di depan laki-laki, maka hukumnya haram.

Tempat dan waktu – Musik di tempat maksiat atau waktu yang tidak pantas (seperti saat orang tidur atau beribadah) juga tidak diperbolehkan.

Jenis alat musik – Hanya alat yang menjadi kebiasaan orang fasik yang diharamkan.

Dampak yang ditimbulkan – Jika musik membuat seseorang lalai dari ibadah, maka bisa menjadi haram.

Lebih lanjut, Buya Yahya mencontohkan bahwa alat seperti kentongan ronda yang digunakan untuk membangunkan warga, tidak bisa disebut haram karena tidak dipakai untuk kemaksiatan. Sebaliknya, alat musik yang identik dengan dunia malam dan perilaku fasik jelas dilarang.

Beliau juga menukil pandangan Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin dan Syekh Abdul Ghani An-Nabulsi, seorang sufi besar, yang menjelaskan bahwa musik tidak serta-merta dilarang. Musik bisa diperbolehkan jika membawa kebaikan, ketenangan, atau semangat dalam ketaatan. Namun, Buya Yahya mengingatkan agar tidak menjadikan musik sebagai kebiasaan yang berlebihan.

“Kalau musik membuat kita lalai dari kewajiban, maka itu bisa menjadi haram,” ujarnya.

Dengan demikian, penjelasan Buya Yahya memberikan gambaran bahwa hukum musik dalam Islam bersifat kontekstual. Selama musik tidak digunakan dalam kemaksiatan, tidak melalaikan ibadah, dan disertai niat baik, maka bukan termasuk sesuatu yang diharamkan.