Buya Yahya Jelaskan Cara Hitung Masa Iddah Perceraian, Jangan Menikah Lagi Sebelum Memenuhi Ini
Penjelasan mengenai masa iddah sering menjadi pertanyaan penting bagi perempuan yang sedang menghadapi perceraian. Salah satu kasus yang sedang banyak dibahas mengenai cara menghitung masa iddah berdasarkan kondisi haid dan suci yang dialaminya. Pertanyaan ini sering kali muncul biasanya karena seseorang takut mengambil keputusan yang salah terkait boleh tidaknya ia menikah kembali.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan lengkap mengenai cara menghitung masa iddah perempuan yang bercerai. Ia menegaskan bahwa masa iddah perceraian berbeda dengan masa iddah karena kematian.
Buya Yahya
“Kalau perceraian maka… itu adalah tiga quru’, tiga quru’ itu adalah tiga suci,” jelas Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 16 November 2025.
Dalam mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, quru’ dihitung sebagai masa suci, bukan masa haid. Buya Yahya menegaskan bahwa suci pertama yang terjadi saat jatuhnya talak ikut dihitung.
“Suci yang pertama dihitung satu, kemudian suci yang kedua dihitung dua, suci yang ketiga harus disempurnakan baru masuk haid yang ketiga,” jelasnya lagi.
Artinya, perempuan yang ditalak baru boleh menikah kembali setelah masuk masa haid ketiga, bukan saat suci ketiga dimulai.
“Belum boleh nikah dia kecuali sudah masuk haid berikutnya lagi… harus memenuhi tiga kali haid,” ujarnya.
Itu berarti masa iddah perceraian dihitung berdasarkan tiga masa suci, termasuk suci saat talak dijatuhkan. Perempuan yang bercerai hanya boleh menikah kembali setelah masuk haid ketiga, sebagai tanda bahwa iddah telah selesai sepenuhnya.
Penjelasan ini menjadi rujukan penting bagi banyak perempuan agar tidak salah langkah dalam menentukan status halal untuk menikah kembali sesuai ketentuan syariat Islam.