Haid Lebih dari 15 Hari Sudah Wajib Salat? Ustaz Putra Pradipta Jelaskan Hukum Fikihnya
Pertanyaan mengenai batas maksimal lamanya darah haid seringkali menjadi keraguan bagi sebagian Muslimah. Apakah benar jika darah haid keluar lebih dari dua minggu (14 hari), seorang wanita sudah diwajibkan untuk salat?
Ustaz Putra Pradipta menguraikan hukum fikih terkait batas maksimal haid serta ketentuan ibadah yang harus dilakukan ketika darah terus keluar lebih lama dari biasanya.
Ustaz Putra Pradipta menjelaskan bahwa dalam kajian fikih, khususnya yang membahas Bab Dima’ul Mar’ah atau darah wanita.“Apabila keluarnya darah haid melebihi 15 hari, maka itu termasuk darah istihadhah”.
Ustad Putra Pradipta menjelaskan, darah istihadhah adalah darah tidak normal yang keluar dari rahim perempuan.
Ulama sepakat bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Durasi ini menjadi patokan penting untuk menentukan apakah darah yang keluar masih termasuk haid atau bukan.
Jika darah keluar lebih dari 15 hari, maka:
• Darah yang keluar setelah hari ke-15 tidak lagi dihukumi sebagai darah haid.
• Statusnya berubah menjadi istihadhah, yaitu darah yang keluar di luar ketentuan waktu haid.
“Kalau sudah melewati 15 hari, itu bukan haid lagi. Itu namanya istihadhah,” ujar Ustaz Putra Pradipta dalam video tersebut.
Konsekuensi Istihadhah: Wajib Salat
Perubahan status darah ini membuat seorang perempuan yang mengalami istihadhah memiliki ketentuan ibadah yang berbeda.
Menurut penjelasan Ustaz Putra Pradipta:
• Wanita yang mengalami istihadhah wajib melaksanakan salat, puasa, dan ibadah lain yang sebelumnya dilarang ketika haid.
• Statusnya kembali seperti orang suci, hanya saja mengalami kondisi darah yang tidak normal.
Karena sudah tidak dianggap haid, maka larangan ibadah yang sebelumnya berlaku otomatis gugur sejak memasuki hari ke-16 dan seterusnya.
Tata Cara Bersuci untuk Wanita Istihadhah
Meski darah masih keluar, wanita yang mengalami istihadhah tidak dibebani kewajiban mandi besar setiap hendak salat. Namun tetap ada tata cara bersuci yang harus dilakukan.
Berikut langkah yang dijelaskan Ustaz Putra Pradipta:
• Membersihkan darah di area tubuh yang terkena.
• Berwudu sebelum melaksanakan salat.
Wudu dilakukan setiap kali waktu salat tiba, karena kondisi istihadhah disamakan dengan hadas yang terus menerus.
Ustaz Putra Pradipta menegaskan bahwa mandi besar hanya diwajibkan ketika masa haid normal telah selesai, bukan ketika memasuki masa istihadhah.
Dari penjelasan Ustaz Putra Pradipta, hukum fikih mengenai darah haid yang keluar lebih dari 15 hari cukup jelas. Seorang perempuan yang memasuki hari ke-16 dinyatakan sudah tidak haid, melainkan mengalami istihadhah, sehingga ia wajib kembali melaksanakan salat dan ibadah lainnya sesuai tata cara bersuci yang telah ditentukan.