Ahli Hukum Jelaskan Mekanisme HGB dan Inbreng dalam Persidangan Aset PTPN
Proses pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) serta skema inbreng (penyetoran modal perseroan terbatas/PT dalam bentuk lain selain uang) memiliki dasar hukum yang jelas.
Kewajiban penyerahan 20 persen lahan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN sebagai aset kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tanah dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail.
Ia juga memaparkan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) No 18 Tahun 2021, belum disertai petunjuk teknis. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak bisa hanya mengacu pada satu aturan saja.
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata dia, melalui keterangan resmi, Selasa, 14 April 2026.
Nurhasan juga menjelaskan bahwa perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persetujuan dari kementerian terkait.
Ia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat.
Dalam perkara yang dialami PTPN, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Dirinya berkata demikian saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Senin, 13 April 2026.
Selain Nurhasan, sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya serta Guru Besar Hukum Bisnis UGM Nindyo Pramono. Menurut Yagus, perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak.
“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tuturnya. Sementara itu, Nindyo turut menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yaitu pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usaha.
Ia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya, yakni PT NDP. Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.
Adapun terkait dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang apakah inbreng aset BUMN memerlukan atau wajib meminta persetujuan dari Presiden atau DPR, Nindyo secara tegas menyatakan bahwa itu tidak diperlukan karena sesuai ketentuan BUMN yang diperlukannya hanya persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS (rapat umum pemegang saham).
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada 2022-2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersial.
Keempat tersangka adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatra Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan juga Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.