MUI Soroti Nikah Siri dalam KUHP Baru, Tak Layak Masuk Ranah Pidana
- MUI apresiasi KUHP baru dan soroti nikah siri
- Penghalang sah perkawinan sudah diatur jelas
- Nikah siri dinilai lebih tepat diselesaikan secara perdata
- Nikah siri tidak bisa disamakan dengan kumpul kebo
- Risiko terbesar nikah siri ada pada perempuan dan anak
- Kepastian hukum ditekankan pada pencatatan perkawinan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai praktik nikah siri tidak tepat dipidakan dalam penerapan KUHP baru.
Menurut MUI, kepastian hukum atas perkawinan seharusnya diletakkan pada pencatatan administrasi, bukan pendekatan hukum pidana.
Pandangan ini muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa pengaturan baru dapat memicu kriminalisasi relasi personal.
MUI menegaskan bahwa persoalan nikah siri lebih relevan diselesaikan dalam ranah hukum perdata.
MUI apresiasi KUHP baru dan soroti nikah siri
MUI mengapresiasi langkah pemerintah mengundangkan KUHP baru sebagai pengganti produk hukum kolonial.
Namun, MUI memberikan catatan kritis terkait potensi pemidanaan nikah siri dan poligami yang dinilai berisiko menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur larangan perkawinan jika terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan.
"Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami," ujar Niam di Jakarta, dikutip dari , Selasa (6/1/2026).
Penghalang sah perkawinan sudah diatur jelas
Niam menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta ketentuan fikih telah mengatur secara jelas perempuan yang haram dinikahi atau al-muharramat minan nisa’.
Jika perkawinan tetap dilakukan dengan mengetahui adanya penghalang sah, perbuatan tersebut dapat berdampak pidana.
Namun, MUI menilai ketentuan ini tidak dapat serta-merta diterapkan pada seluruh praktik nikah siri.
Nikah siri dinilai lebih tepat diselesaikan secara perdata
MUI berpandangan bahwa pemidanaan nikah siri tidak tepat karena praktik tersebut tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, nikah siri dilakukan karena kendala administratif.
“Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” jelas Niam.
Ia menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan. Karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.
“Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” kata Niam.
Nikah siri tidak bisa disamakan dengan kumpul kebo
Isu nikah siri kembali mengemuka seiring berlakunya KUHP baru yang juga mengatur sanksi pidana terhadap praktik kumpul kebo atau kohabitasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah nikah siri termasuk kumpul kebo dalam hukum Indonesia.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa nikah siri tidak otomatis dapat disamakan dengan kumpul kebo, meskipun tidak tercatat secara administratif.
“Nikah siri memang tidak tercatat secara resmi, sehingga pembuktiannya harus menggunakan alat bukti lain. Jika ada keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti orang tua atau saksi, maka ketentuan pidananya bisa dihilangkan,” ujarnya, dikutip dari . Minggu (4/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara formil perbuatan tersebut bisa tampak seperti perzinahan, tetapi substansinya telah dilegalkan melalui perkawinan siri yang dapat dibuktikan secara faktual.
Risiko terbesar nikah siri ada pada perempuan dan anak
Abdul Fickar menekankan bahwa dampak paling serius dari nikah siri bukan semata soal pidana, melainkan ketidakpastian status hukum perempuan dan anak.
“Anak yang lahir dari nikah siri secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Status hukum ayahnya tidak otomatis diakui,” jelasnya.
Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi aspek penting untuk memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
Kepastian hukum ditekankan pada pencatatan perkawinan
Menjawab kekhawatiran kriminalisasi relasi personal, Abdul Fickar menegaskan bahwa kepastian hukum seharusnya diletakkan pada pencatatan perkawinan, bukan pemidanaan.
“Kepastian hukum itu ada pada pencatatan nikah, baik di KUA maupun catatan sipil. Tanpa pencatatan, justru tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.
Pandangan ini sejalan dengan sikap MUI yang menekankan bahwa nikah siri tidak tepat dipidana.
Sementara negara tetap memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan.
(Sumber: Kompas.com/Farid Assifa, Muhammad Iqbal Ammar | Editor: Farid Assifa, Irawan Sapto Adhi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang