Kenapa Ridwan Kamil Tolak Tes DNA Ulang? Kuasa Hukum Jelaskan Bedanya dengan Tes Medis

Ridwan Kamil, Lisa Mariana, tes dna lisa mariana, tes dna anak lisa maniana, tes dna lisa mariana dan ridwan kamil, Tes DNA ulang di Singapura, tes DNA ulang, Kenapa Ridwan Kamil Tolak Tes DNA Ulang? Kuasa Hukum Jelaskan Bedanya dengan Tes Medis

Permintaan selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, ditolak oleh pihak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa tes DNA sebelumnya sudah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam rangka penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, sah secara hukum dan tidak perlu diulang.

“Penyidik Bareskrim dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang Pak RK laporkan terhadap Lisa Mariana memerlukan tes DNA dalam rangka proses penyidikan untuk penegakan hukum dan telah menunjuk lembaga Labdokkes Mabes Polri untuk melakukan pengambilan DNA, pemeriksaan DNA sampai mengumumkan hasil tes DNA, semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri,” ujar Muslim, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, Labdokkes Polri memiliki kredibilitas tinggi karena sudah berstandar internasional, berlabel ISO 17025, dan menjadi bagian dari International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

“Tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.

Beda Tes DNA Hukum dan Medis

Muslim menjelaskan, tes DNA dalam perkara hukum tidak sama dengan tes medis yang masih memungkinkan adanya “second opinion”. Menurutnya, permintaan Lisa Mariana justru tidak relevan dengan konteks perkara.

“Untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan untuk penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit. Oleh karena itu jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum,” kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa hasil tes DNA yang diumumkan beberapa waktu lalu telah dilakukan dengan prosedur yang benar.

“Tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum (yang bisa diganggu gugat), semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi, sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri beberapa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA,” tutur Muslim.

“Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim, hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” imbuhnya.

Lisa Ajukan Keberatan

Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, menyatakan bahwa kliennya resmi menyampaikan keberatan atas hasil tes DNA yang diumumkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

“Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura,” kata Bertua di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

Menurut Bertua, pemeriksaan di Singapura bisa dilakukan lebih menyeluruh, bukan hanya dari sampel air liur dan darah, tetapi juga kuku dan rambut.

“Kalau di Mount Elizabeth Singapura bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi,” ujarnya.

Ia membantah anggapan bahwa langkah tersebut semata-mata untuk mencari sensasi.

“Apabila dari pihak pelapor menyatakan bahwa second opinion itu adalah merupakan sensasi, tidak. Hanya mengabaikan hak asasi CA apabila tidak melakukan second opinion terhadap hasil tes DNA tersebut, di mana landasan hukum itu ada tertera dengan pengumuman Deklarasi Lisbon yang diakui oleh seluruh dunia,” jelas Bertua.

Bertua juga menegaskan, jika penolakan terus berlanjut, pihaknya siap membawa persoalan ini ke level internasional.

“Klien kami mencanangkan untuk memohon perlindungan kepada mahkamah internasional atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang bayi apabila tidak dilakukan second opinion,” ucapnya.

Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan Labdokkes Polri pada 7 Agustus 2025 melalui pemeriksaan darah dan buccal swab, Ridwan Kamil dinyatakan bukan ayah biologis dari anak Lisa, CA.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.