Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2026 Turun Rp 16.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya

harga emas hari ini, Harga Emas Antam Hari Ini 27 April 2026 Turun Rp 16.000 per Gram, Cek Rincian Lengkapnya

 Harga emas hari ini batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada awal pekan ini.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada Senin (27/4/2026) pukul 08.30 WIB, harga emas turun sebesar Rp 16.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 2.825.000 per gram, namun kini turun menjadi Rp 2.809.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang kini berada di angka Rp 2.620.000 per gram.

Apa Saja Daftar Harga Emas Terbaru?

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp 1.454.500
  • 1 gram: Rp 2.809.000
  • 2 gram: Rp 5.558.000
  • 3 gram: Rp 8.312.000
  • 5 gram: Rp 13.820.000
  • 10 gram: Rp 27.585.000
  • 25 gram: Rp 68.837.000
  • 50 gram: Rp 137.595.000
  • 100 gram: Rp 275.112.000
  • 250 gram: Rp 687.515.000
  • 500 gram: Rp 1.374.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.749.600.000.

Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen.

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih rendah.

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Bagaimana Pajak untuk Penjualan Kembali?

Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuan pajak juga berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Rinciannya adalah:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen

PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak Antam.

Penurunan harga emas hari ini menjadi salah satu momen yang dapat dimanfaatkan oleh investor, baik untuk membeli maupun mengevaluasi portofolio.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan terukur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang