Harga Emas Antam Hari Ini 18 Desember 2025 Melonjak Naik Rp 17.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk kembali mengalami kenaikan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp17.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.470.000 menjadi Rp2.487.000 per gram.
Selain harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Harga buyback tercatat berada di level Rp2.346.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.330.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditetapkan Antam apabila konsumen menjual kembali emas batangan yang dimilikinya.
Bagaimana Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini?
Kenaikan harga emas Antam hari ini tercermin pada hampir seluruh pecahan emas batangan yang diperdagangkan.
Logam Mulia mencatat harga emas tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat, baik yang ingin membeli emas untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun tabungan bertahap.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis, 18 Desember 2025:
- 0,5 gram: Rp1.293.500
- 1 gram: Rp2.487.000
- 2 gram: Rp4.914.000
- 3 gram: Rp7.346.000
- 5 gram: Rp12.210.000
- 10 gram: Rp24.365.000
- 25 gram: Rp60.787.000
- 50 gram: Rp121.495.000
- 100 gram: Rp242.912.000
- 250 gram: Rp607.015.000
- 500 gram: Rp1.213.820.000
- 1.000 gram: Rp2.427.600.000.
Apa Ketentuan Pajak dalam Pembelian Emas Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran tarif pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Pembeli yang mencantumkan NPWP akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Dalam setiap transaksi, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Namun demikian, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui kebijakan terbaru. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.
Bagaimana Ketentuan Buyback Emas Antam?
Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.
Dalam transaksi buyback, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan dihitung berdasarkan nilai penjualan emas.
Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.
PPh tersebut dipotong langsung oleh pihak Antam dari nilai transaksi buyback, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, memahami struktur harga, pilihan ukuran, serta ketentuan pajak menjadi hal yang sangat penting.
Fluktuasi harga harian dapat memengaruhi keputusan waktu beli dan jual, sementara aspek pajak berpengaruh langsung terhadap keuntungan bersih yang diperoleh.
Dengan kenaikan harga emas Antam hari ini, investor disarankan tetap mempertimbangkan tujuan investasi jangka panjang, kondisi keuangan pribadi, serta perkembangan pasar global sebelum melakukan transaksi.
Emas tetap dipandang sebagai aset lindung nilai yang relatif stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik yang masih berlangsung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang