Harga Emas Antam Hari Ini 24 Desember 2025 Naik Rp 29.000: Cek Daftar Lengkapnya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini kembali mencatat lonjakan signifikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (24/12)/2025, harga emas Antam meroket sebesar Rp29.000 per gram.
Kenaikan ini membuat harga emas yang sebelumnya berada di level Rp2.561.000 per gram kini menembus angka Rp2.590.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.449.000 per gram.
Mengacu pada data yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan pada Rabu:
- 0,5 gram: Rp1.345.000.
- 1 gram: Rp2.590.000.
- 2 gram: Rp5.120.000.
- 3 gram: Rp7.655.000.
- 5 gram: Rp12.725.000.
- 10 gram: Rp25.395.000.
- 25 gram: Rp62.362.000.
- 50 gram: Rp126.645.000.
- 100 gram: Rp253.212.000.
- 250 gram: Rp632.765.000.
- 500 gram: Rp1.265.320.000.
- 1.000 gram: Rp2.530.600.000.
Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan investor.
Pecahan kecil biasanya diminati oleh investor pemula, sementara gramasi besar lebih banyak diburu untuk tujuan investasi jangka panjang.
Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran tarif pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Pembeli yang mencantumkan NPWP akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Namun demikian, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui kebijakan terbaru. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.
Kebijakan ini bertujuan mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi dan tercatat.
Apa yang perlu diketahui tentang aturan buyback emas Antam?
Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.
Dalam transaksi buyback, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan dihitung berdasarkan nilai penjualan emas.
Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.
PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Dengan adanya pemotongan pajak langsung, proses transaksi menjadi lebih sederhana dan transparan bagi konsumen.
Lonjakan harga emas Antam menjadi sinyal penting bagi investor. Di satu sisi, kenaikan harga mencerminkan potensi keuntungan bagi pemegang emas.
Namun di sisi lain, investor juga perlu mempertimbangkan aspek pajak, waktu pembelian, serta tujuan investasi.
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi emas, memahami struktur harga dan ketentuan pajak menjadi langkah awal yang krusial.
Dengan informasi yang memadai, keputusan investasi dapat diambil secara lebih rasional dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang