Harga Emas Antam Hari Ini 27 Desember 2025 Naik Rp 16.000: Cek Daftar Lengkapnya

harga emas Antam hari ini, Harga Emas Antam Hari Ini 27 Desember 2025 Naik Rp 16.000: Cek Daftar Lengkapnya

 Menjelang akhir pekan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami pergerakan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (27/12/2025), harga emas Antam hari ini tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang juga mengalami penyesuaian.

Harga emas Antam tercatat mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram. Kenaikan sebesar Rp16.000 per gram ini berlaku untuk harga jual emas batangan di gerai resmi Butik Antam.

Seiring dengan itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga turut meningkat jadi Rp 2.464.000. Harga buyback merupakan harga yang digunakan Antam saat membeli kembali emas batangan dari konsumen.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial dan tujuan investasi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.352.500
  • 1 gram: Rp2.605.000
  • 2 gram: Rp5.160.000
  • 3 gram: Rp7.700.000
  • 5 gram: Rp12.800.000
  • 10 gram: Rp25.545.000
  • 25 gram: Rp63.737.000
  • 50 gram: Rp127.395.000
  • 100 gram: Rp254.712.000
  • 250 gram: Rp636.515.000
  • 500 gram: Rp1.272.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.545.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak pembelian emas batangan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Pembeli yang mencantumkan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.

Dalam setiap transaksi pembelian, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Namun demikian, pemerintah memberikan insentif perpajakan melalui kebijakan terbaru. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam?

Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.

Dalam transaksi buyback, PPh Pasal 22 tetap dikenakan dan dihitung berdasarkan nilai penjualan emas.

Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.

PPh tersebut dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai buyback, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, memahami struktur harga, pilihan ukuran, serta ketentuan pajak menjadi hal yang sangat penting.

Faktor pajak dapat memengaruhi nilai bersih investasi, terutama bagi investor yang aktif melakukan transaksi beli dan jual.

Selain itu, dengan mengetahui pergerakan harga emas harian dan ketentuan buyback, investor dapat menyusun strategi investasi yang lebih matang, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang