Gaji Karyawan di Bawah UMP 2026? Perusahaan Terancam Denda hingga Rp 400 Juta

Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat sudah ada 36 provinsi yang mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini naik Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 5.396.761.
Sedangkan UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp 2.317.601.
Penetapan UMP 2026 ini mengikuti imbauan pemerintah yang mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
Selain UMP 2026, sejumlah kota/kabupaten juga sudah menetapkan UMK 2026.
Lantas, bagaimana aturan bagi perusahaan yang tidak memenuhi batas UMP yang sudah ditetapkan?
Aturan UMP yang harus diketahui pengusaha
Penetapan UMP 2026 bakal menjadi acuan bagi para pengusaha untuk memberikan gaji kepada karyawannya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, ada konsekuensi hukum serius bagi perusahaan yang abai terhadap standar minimal pengupahan ini, dilansir dari , Rabu (14/12/2025).
Ketentuan larangan pembayaran upah di bawah UMP sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 88E ayat (2) disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tulis Pasal 88E ayat (2).
Namun, perlu dicatat bahwa standar UMP memiliki kriteria sasaran tertentu.
Berdasarkan Pasal 88E ayat (1) pada undang-undang yang sama, UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan tersebut.
"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," tulis aturan tersebut.
Apa sanksi bagi perusahaan?
Pemerintah menekankan akan terus mengawal implementasi upah minimum.
Jika perusahaan terbukti memberikan gaji di bawah ketentuan, ada sanksi pidana yang menanti.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
Sesuai aturan tersebut, perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP dapat dikenai sanksi berupa penjara 1-4 tahun atau denda sebesar Rp 100 juta-Rp 400 juta.
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)," tulis Pasal 185 ayat (1).
Pasal 185 ayat (2) juga menyebutkan bahwa tindakan menggaji karyawan di bawah UMP yang telah ditentukan merupakan tindak pidana kejahatan.
Begini cara laporkan perusahaan yang beri gaji di bawah UMP
Jika pekerja menerima upah di bawah UMP yang sudah ditetapkan pemerintah, maka mereka dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat.
Namun, pastikan sudah melakukan musyawarah dahulu dengan pihak perusahaan. Baru jika musyawarah tidak kunjung mencapai kata sepakat, pekerja dapat melaporkan ke Disnaker.
Berikut langkahnya:
- Buka laman resmi Disnaker setempat
- Aukan pengaduan
- Nantinya Disnaker bakal memproses pengaduan dan melakukan mediasi dengan pihak terkait
- Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilakukan, tetapi gagal mencapai kesepakatan.