Praperadilan Ditolak! Polres Jakut Buru Tersangka Kekerasan Seksual untuk Dilimpahkan ke Jaksa

Wakapolres Jakut AKBP James Hutajulu (tengah) dan Kompol Onkoseno (kiri)
Wakapolres Jakut AKBP James Hutajulu (tengah) dan Kompol Onkoseno (kiri)

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka AJ. 

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak gugatan praperadilan yang diajukan AJ, penyidik kini bersiap melakukan proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan langkah hukum akan segera dilakukan begitu keberadaan AJ diketahui. 

“Tentunya akan kita lakukan upaya paksa terhadap tersangka untuk dilimpahkan ke Kejari Jakut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.

Menurut Onkoseno, penyidik masih mencari keberadaan AJ yang diduga menghindar dari panggilan polisi. Ia pun meminta masyarakat berperan serta memberikan informasi jika mengetahui lokasi tersangka. 

“Apabila ada info keberadaan saudara AJ agar menginfokan juga kepada kami,” kata Onkoseno.

Pada Selasa, 18 November 2025, hakim tunggal Teddy Windiartono dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan AJ. Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sah dan sesuai prosedur. Gugatan AJ pun diputus dengan biaya perkara nihil.

AJ sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 25 Oktober 2024. 

Perkara praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Utara dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr, dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara sebagai pihak termohon.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FTP, yang menyebut AJ, atasannya di sebuah perusahaan swasta kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), melakukan kekerasan seksual padanya pada Februari 2023. Saat kejadian, AJ menjabat senior manager, sementara FTP merupakan junior manager.

Dengan penetapan tersangka yang kini berkekuatan hukum, proses pelimpahan menunggu satu hal, yakni kehadiran AJ. Penyidik Polres Jakut terus melakukan pencarian dan memastikan perkara ini tetap berlanjut hingga ke tahap penuntutan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, AJ. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, mengatakan tim hukum telah disiapkan untuk mengikuti proses persidangan praperadilan tersebut.

"Apabila ada gugatan praperadilan, tentunya dari seksi hukum mempersiapkan bahan untuk pelaksanaan sidang tersebut," kata dia, dikutip Kamis, 6 November 2025.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Konisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan langkah hukum Polres Jakut sudah sesuai prosedur. Ia menyebut timnya siap memberikan jawaban atas seluruh dalil permohonan yang diajukan pihak pemohon.

"Sesuai jawaban dari Kapolres bahwa dari seksi hukum tentunya menyiapkan yang perlu disiapkan," ucap Onkoseno.