Tantangan Penyintas Kekerasan Seksual Tolak Jalur Damai, soal Uang hingga Ketimpangan Relasi Kuasa

Tantangan Penyintas Kekerasan Seksual Tolak Jalur Damai, soal Uang hingga Ketimpangan Relasi Kuasa

Penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia masih diwarnai oleh berbagai hambatan di lapangan.

Meski payung hukum telah menjamin perlindungan bagi penyintas, realitas sosial sering kali memaksa korban untuk mengurungkan niat melapor ke pihak berwajib.

Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Ferry Wira Padang mengungkap, salah satu fenomena yang paling mengkhawatirkan adalah kuatnya desakan untuk menyelesaikan kasus melalui jalur kekeluargaan atau restorative justice.

"Fakta bahwa tidak hanya keluarga sebenarnya yang selalu masih melakukan upaya restorative justice, tapi lewat aparat penegak hukum atau lembaga layanan juga banyak melakukan itu."

Hal tersebut diungkap Ferry dalam acara Media Rountable bertajuk "Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual" ,yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Tekanan ini tidak sekadar datang dari lingkaran terdekat korban seperti keluarga, saudara, atau teman, tetapi juga kerap muncul dari pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan hukum secara profesional, seperti perangkat RT/RW, atau polisi.

Godaan finansial dan relasi kuasa

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap, 27.897 perempuan mengalami kekerasan pada 2024, dan angka ini meningkat menjadi 28.592 pada 2025.

"Dan ada sekitar 376.525 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang mana sekitar 24.472 itu adalah kasus kekerasan seksual," ungkap Ferry.

Kasus kekerasan seksual tidak jarang memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa yang tajam antara pelaku dan korban.

Terlebih, data di lapangan menunjukkan, mayoritas kasus kekerasan seksual saat ini banyak menimpa kelompok usia remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas hingga mahasiswi.

Kondisi status sosial dan tingkat perekonomian yang tidak seimbang sering dimanfaatkan oleh pihak pelaku sebagai celah utama. Pelaku atau keluarga pelaku berusaha menekan penyintas, agar segera mencabut laporan dan menyelesaikannya di luar pengadilan.

Ferry menuturkan, bahwa iming-iming penyelesaian secara materiil kerap menjadi senjata andalan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena memang sejumlah uang itu sangat menggiurkan, atau janji-janji diberikan oleh keluarga pelaku itu sangat menggiurkan. Apalagi kalau korbannya adalah dari keluarga mungkin menengah ke bawah, pendidikan yang masih sangat minim sekali," kata dia.

Tantangan Penyintas Kekerasan Seksual Tolak Jalur Damai, soal Uang hingga Ketimpangan Relasi Kuasa

Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang, dalam acara Media Rountable bertajuk Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Lebih lanjut, ketimpangan kelas ini memicu rasa intimidasi yang berlapis di benak korban.

Pada akhirnya, penyintas merasa tidak berdaya, malu, dan tidak memiliki cukup keberanian untuk sekadar melangkah masuk ke kantor polisi guna menuntut keadilan bagi dirinya sendiri.

Mengawal mandat Undang-undang

Secara hukum, Indonesia telah memiliki payung kebijakan yang kuat melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2025.

Regulasi ini secara tegas mengatur hak korban atas akses informasi, layanan hukum, pemulihan psikologis, hingga layanan kesehatan dan penghapusan konten bermuatan seksual.

UU TPKS telah memberikan garis batas yang sangat tegas dengan melarang penyelesaian tindak kekerasan seksual melalui jalur restorative justice.

Namun, Ferry mengaku bahwa menjaga agar aturan ini benar-benar ditegakkan secara merata di lapangan, membutuhkan pengawalan ekstra dari seluruh elemen masyarakat.

Keluarga penyintas dan masyarakat luas sangat membutuhkan edukasi hukum yang konsisten, agar tidak mudah goyah di tengah jalan.

Proses penegakkan hukum yang cenderung panjang dan melelahkan sering kali membuat nyali korban menciut saat berhadapan dengan birokrasi peradilan.

"Kerja keras bahwa bagaimana mandat undang-undang TPKS yang tidak memperbolehkan melakukan restoraive justice, ini adalah semua PR kita bersama. Menjadi bagian dari edukasi juga tentunya, dan saling mengingatkan," tegas Ferry.

Kehadiran pendamping sebagai benteng

Memutus rantai penyelesaian di luar hukum memerlukan kehadiran pihak ketiga yang obyektif dan berpihak penuh pada pemulihan korban.

Kata Ferry, lembaga pendamping berbasis masyarakat memiliki peran penting sebagai benteng yang menguatkan mental penyintas dari berbagai bujuk rayu penyelesaian instan yang ditawarkan oleh pelaku dan lingkungannya.

Kehadiran pendamping memastikan bahwa proses pencarian keadilan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi yang merugikan penyintas di masa depan.

Pendamping bertugas memberikan pemahaman mendalam agar korban menyadari kerugian jangka panjang dari sebuah kesepakatan damai.

"Kita sebagai pendamping juga mengedukasi supaya korbannya benar-benar menghindari melakukan perdamaian," pungkas Ferry.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang