Polisi Buru Otak Peredaran Vape Narkotika di Tempat Hiburan Jakut, Pemasok Etomidate Masih Diburu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menangkap dua tersangka, polisi kini memburu pemilik sekaligus pemasok utama barang haram tersebut yang diduga menjadi sumber peredaran vape mengandung etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga berada di balik distribusi narkotika tersebut.
Menurut dia, upaya pengejaran saat ini difokuskan kepada pemasok yang diduga berada pada tingkat jaringan yang lebih tinggi.
“Penyidik sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut,” kata Ari Galang Saputro di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Berawal dari Laporan Manajemen Tempat Hiburan
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge yang berada di kawasan Penjaringan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran vape yang mengandung etomidate di lokasi hiburan tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Pengembangan lebih lanjut kemudian mengarah pada penangkapan satu tersangka lainnya.
“Tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka lainnya,” ujar Ari.
Dua Tersangka Ditangkap
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni FIS dan WS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menyebut WS berperan sebagai pelaku utama yang mengedarkan vape berisi etomidate. Sementara itu, FIS diduga membantu proses penjualan barang tersebut.
“Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” kata Ari.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga menelusuri pola distribusi serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Diduga Sudah Beroperasi Selama Tiga Bulan
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa aktivitas peredaran vape etomidate itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Keterangan tersebut masih terus didalami guna memastikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan berapa banyak produk yang telah diedarkan.
“Sudah tiga bulan,” ungkap Ari.
Penyidik juga menduga praktik tersebut bukan pertama kali dilakukan oleh para tersangka. Dugaan itu muncul berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pola aktivitas yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Kalau saya rasa, sih, dia sudah sering melakukannya,” ujar Ari.
Polisi Fokus Kejar Pemasok Utama
Meski salah satu tersangka diamankan di lokasi hiburan malam, polisi belum menyimpulkan apakah peredaran vape etomidate tersebut juga menyasar tempat hiburan malam lain di wilayah Jakarta maupun sekitarnya.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah mengungkap pihak yang memasok barang tersebut kepada para pelaku yang telah ditangkap.
“Kalau tempat hiburan malamnya, belum kita dalami. Kemarin, fokus kita mencari pemasok di atasnya,” kata Ari.
Pengungkapan pemasok utama dinilai penting untuk memutus mata rantai distribusi narkotika yang beredar melalui modus baru berupa vape atau rokok elektronik.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Hasil Tes Urine Hanya Tunjukkan Kandungan Etomidate
Selain memeriksa keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika, penyidik juga melakukan tes urine terhadap keduanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika jenis lain selain etomidate.
“Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja, tidak ada indikasi yang lain,” kata Ari.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengetahui pola aktivitas para tersangka, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Terancam Hukuman Hingga 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka meliputi:
- Pidana penjara minimal 4 tahun
- Pidana penjara maksimal 12 tahun
- Denda maksimal Rp8 miliar
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan pemilik barang, berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.