Polres Jakut Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, AJ. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz, mengatakan tim hukum telah disiapkan untuk mengikuti proses persidangan praperadilan tersebut.
"Apabila ada gugatan praperadilan, tentunya dari seksi hukum mempersiapkan bahan untuk pelaksanaan sidang tersebut," kata dia, dikutip Kamis, 6 November 2025.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Konisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan langkah hukum Polres Jakut sudah sesuai prosedur. Ia menyebut timnya siap memberikan jawaban atas seluruh dalil permohonan yang diajukan pihak pemohon.
"Sesuai jawaban dari Kapolres bahwa dari seksi hukum tentunya menyiapkan yang perlu disiapkan," ucap Onkoseno.
Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr. Sidang itu menghadirkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebagai termohon.
Diketahui, AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, AJ dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP, yang merupakan bawahannya di sebuah perusahaan swasta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakut. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Februari 2023, di kawasan Jalan Golf Island Timur, PIK.