Korban Kekerasan Seksual Bayar Visum Sendiri, LPSK Ungkap Skema Bantuan yang Berlaku
Narasi yang menyebutkan bahwa biaya visum harus ditanggung sendiri oleh korban tindak pidana, khususnya korban kekerasan seksual ramai diperbincangkan warganet.
Isu ini memantik pertanyaan publik mengenai tanggung jawab negara dalam proses penegakan hukum, mengingat visum merupakan salah satu alat bukti utama dalam penyidikan perkara pidana.
Visum et repertum selama ini dipahami sebagai bagian penting dalam proses hukum yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Namun, pernyataan sejumlah aktivis perlindungan anak mengindikasikan adanya perubahan kebijakan pembiayaan visum di sejumlah daerah pada tahun 2026.
Dari mana asal mula isu biaya visum ditanggung korban?
Pebincangan ini bermula dari pernyataan aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa yang menyoroti tidak lagi dibiayainya visum bagi korban kekerasan seksual anak oleh pemerintah daerah.
Sekretaris LPA Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, menyampaikan keluhan tersebut kepada publik.
“Sebelumnya, pemerintah daerah turut menanggung biaya visum untuk korban kekerasan seksual anak. Namun, saat ini pada 2026, dukungan tersebut tidak ada lagi,” ucap Fatriatulrahma dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, kondisi ini berdampak serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi korban yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Tanpa dukungan pembiayaan, banyak korban kesulitan menjalani pemeriksaan visum yang dibutuhkan sebagai alat bukti hukum.
Mengapa visum penting dalam proses hukum?
Visum et repertum merupakan dokumen medis yang dibuat oleh tenaga kesehatan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Dalam kasus kekerasan seksual, visum berfungsi untuk memperkuat keterangan korban dan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Tanpa visum, penanganan perkara kerap terhambat karena kurangnya alat bukti. Oleh karena itu, pembiayaan visum seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin akses keadilan bagi korban tindak pidana.
Bagaimana peran LPSK dalam pembiayaan visum?
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menegaskan bahwa korban yang berada dalam perlindungan LPSK mendapatkan bantuan biaya pemeriksaan visum et repertum. Selain itu, LPSK juga bekerja sama dengan kepolisian setempat dalam proses penanganan korban.
“Di kami pembiayaan untuk pemenuhan korban tentang pemulihan medis dilekatkan di situ, tapi sejauh ini tidak semua. Ada juga pemda yang membiayai,” kata Susilaningtias kepada Kompas.com, Jumat (30/1/2026).
LPSK tidak hanya membantu pembiayaan visum, tetapi juga menanggung biaya transportasi korban jika pemeriksaan harus dilakukan di luar daerah.
Hal ini terutama terjadi pada pemeriksaan lanjutan seperti tes DNA yang tidak tersedia di semua wilayah.
“Visum kekerasan seksual untuk pemeriksaan DNA minta bantuan LPSK tergantung kebutuhan. Di sisi lain pemeriksaan DNA tidak semua daerah bisa. Bahkan dibawa ke Bogor, Jakarta, Bali, pakai transportasi kita yang biayai,” ujarnya.
Meski memiliki peran penting, LPSK menegaskan tidak semua kasus visum dibiayai oleh lembaganya.
Menurut Susilaningtias, dalam praktiknya terdapat kepolisian yang langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pembiayaan visum tanpa melibatkan LPSK.
Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan visum masih bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Ketika dukungan anggaran dari pemerintah daerah berkurang atau ditiadakan, celah pembiayaan pun muncul dan berpotensi membebani korban.
Mengapa aktivis perlindungan anak menyuarakan kekhawatiran?
Aktivis LPA bersuara karena menilai situasi penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, semakin memprihatinkan.
Fatriatulrahma menyebut, ketiadaan anggaran visum membuat banyak korban dari keluarga miskin tidak mampu melanjutkan proses hukum.
Ia juga mengaitkan kondisi ini dengan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Karena sekarang efisiensi, jadi anggaran atau DAK pusat yang sudah tidak ada lagi di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), pemerintah harus mencari solusi terbaik dan sektor pembiayaan lain untuk visum korban,” beber Fatriatulrahma.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang