No Viral No Justice, Mengapa Banyak Kasus Kekerasan Seksual Baru Ditangani Polisi Setelah Viral?
Media sosial belakangan ini seolah beralih fungsi menjadi ruang pengadilan alternatif bagi penyintas tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
Fenomena penyelesaian kasus berbasis desakan warganet, alias "no viral no justice" ini, berkembang subur di Indonesia, sering kali mendahului peran instansi resmi yang semestinya menjadi tempat bernaung paling aman bagi para korban.
Alih-alih mendatangi aparat berwajib, banyak korba justru memilih menceritakan trauma pedih dan melaporkan kekerasan yang dialami secara terbuka di jagat maya demi mendapat perlindungan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dr. Imran Pambudi, MPHM, mengungkapkan, sikap menghindari jalur hukum formal ini berakar dari krisis kepercayaan yang mendalam, rasa malu, hingga ancaman kriminalisasi balik yang menghantui penyintas jika mereka melapor secara resmi.
"Ini sebenarnya masalah kepercayaan publik, 'kalau aku lapor, malah aku yang disalahin. Kalau aku lapor, nanti malah berbalik aku jadi tersangka'," ujar dia dalam acara Media Rountable bertajuk "Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual" yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Mengapa korban lebih memilih mengunggah kasusnya di media sosial?
Krisis kepercayaan publik
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, dr. Imran Pambudi, MPHM, dalam acara Media Rountable bertajuk Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024, sekitar satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun mengaku pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual di sepanjang hidupnya.
Sayangnya, sebagian besar kasus tersebut tidak pernah dilaporkan oleh korban. Stigma negatif dari masyarakat, ketakutan, hingga keterbatasan akses terhadap layanan publik sering kali memaksa para penyintas memendam trauma mereka dalam sunyi.
"Data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, itu ternyata hanya 11,3 persen yang lapor," kata dr. Imran.
Keengganan sebagian besar penyintas untuk menggunakan jalur pelaporan formal sangat erat kaitannya dengan stigma dan respons negatif yang sering mereka terima di lapangan.
Korban kerap dihinggapi rasa cemas bahwa laporan yang mereka buat tidak akan ditanggapi dengan serius dan berperspektif gender oleh petugas berwenang.
Lebih jauh lagi, ada ketakutan mendalam bahwa mereka justru akan disalahkan atas tindak kekerasan yang menimpa diri mereka sendiri.
"Hal seperti ini yang menjadi tantangan kita bersama untuk membuat masyarakat percaya layanan formal ini memang layak dipercaya," jelas dr. Imran.
Perspektif penegak hukum
Merespons maraknya penyelesaian kasus melalui desakan viral, pihak pendamping korban dari organisasi masyarakat sipil turut menaruh perhatian pada hal tersebut.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang, menegaskan, bahwa fenomena ini adalah cerminan nyata dari lambatnya penanganan hukum jika kasus tidak mendapat sorotan publik luas atau pendampingan khusus.
Koordinator Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan (FPL), Ferry Wira Padang, dalam acara Media Rountable bertajuk Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
"Kalau kita melihat penanganan kasus di aparat penegak hukum, kalau tidak viral tidak akan ditangani. Atau yang kedua, kalau tidak didampingi lembaga layanan," kata Ferry.
"Memang masih banyak aparat penegak hukum yang masih belum memiliki perspektif dan juga belum aware terhadap korban," lanjut dia.
Kondisi ini mengungkapkan perlunya peningkatan kapasitas penegak hukum di daerah agar lebih berpihak pada korban, sehingga penyintas merasa aman mencari keadilan.
Ferry menuturkan, ada sebuah upaya yang pihaknya lakukan untuk mendorong kepolisian agar lebih berpihak pada korban dalam menangani pelaporan kasus kekerasan pada tahun 2024.
"Bersama dengan Komnas Perempuan, kami sudah menyusun modul pelatihan Undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) untuk pendamping, lembaga lain, masyarakat, dan aparat penegak hukum," ungkap dia.
Upayanya membuahkan salah satu hasil, yaitu terciptannya Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di 11 Polda, serta Satuan Reserse (Satres) PPA dan PPO di 22 Polres.
"Itu menjadi harapan, walaupun kita tahu ada juga tantangannya lagi. Dilatih hari ini, besok dimutasi lagi, misalnya. Tapi, paling tidak, upaya bahwa kepolisian sudah menyadari bahwa (pemahaman) Undang-undang TPKS harus dilatih, harus benar-benar dipahami oleh aparat penegak hukum," ucap Ferry.
Solusi layanan terpadu di daerah
Ahli Madya Penyuluh Sosial Unit Kerja Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Franky Tielung, dalam acara Media Rountable bertajuk Menghapus Sunyi, Menguatkan Layanan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual yang digelar oleh Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Agar korban tidak harus menempuh risiko mengunggah traumanya ke ruang maya demi keadilan, kehadiran fasilitas layanan perlindungan yang responsif di tingkat lokal menjadi sangat esensial.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terus mendorong penguatan kelembagaan di tingkat daerah sebagai titik terang pelaporan terpadu.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Franky Tielung, menjelaskan, bahwa saat ini fokus kementerian adalah memastikan percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh penjuru daerah.
"Itu adalah penguatan terkait dengan pembentukan unit pelaksanaan teknis PPA yang ada di daerah. Itu baik tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Karena dalam Perpres 55 tahun 2024, itu sudah harus dijalankan oleh semua daerah, pembentukan unit PPA itu," papar Franky.
Keberadaan UPTD PPA ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan di daerah, dan siap menerima laporan.
Dengan alur penanganan yang terintegrasi, korban memiliki ruang aman untuk melapor tanpa perlu memviralkan penderitaannya.
"Itu strateginya kami. Semua dari 34 provinsi, 500 sekian kabupaten, kota, harus terbentuk. Supaya apapun program kami di dalam layanan kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu bisa sinergi berjalan dengan baik," pungkas Franky.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang