Catatan KPAI: Ada 9 Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Dilakukan Polisi

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (rompi oranye).
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (rompi oranye).

 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam laporannya mencatat ada sembilan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh aparat polisi selama kurun waktu 2023-2025.

"Selama 2023 hingga 2025, terdapat sembilan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum kepolisian dan 3 di antaranya terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, salah satu korbannya terpaksa mengakhiri hidupnya dengan membakar diri," kata anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/20/2025).

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Dian Sasmita, salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan polisi adalah kasus yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rencananya, Selasa (20/10/2025) majelis hakim akan membacakan putusan terhadap terdakwa.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadarma disidang perdana

Dian Sasmita berharap majelis hakim agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap terdakwa karena termasuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Persidangan kasus ini bisa menjadi preseden ke depannya bagaimana ketika kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik ataupun oknum kepolisian seharusnya ditangani secara serius," kata Dian Sasmita. (ANTARA)