Modus Pijat Penyembuhan Berujung Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap di Cirebon
Polisi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang dilakukan seorang pria berinisial KU (54) terhadap seorang perempuan di Kecamatan Pangenan, Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi Sumarni, menjelaskan pada Sabtu bahwa peristiwa tersebut terkuak setelah penyidik Satreskrim menindaklanjuti laporan korban pada pertengahan November 2025.
"Korban melaporkan kejadian tersebut, setelah mengetahui tindakan pelaku tidak sesuai dengan alasan pengobatan," kata Sumarni.
Menurutnya, KU diduga memperdaya korban dengan berpura-pura mampu mengobati penyakit melalui teknik pemijatan. Pelaku mengklaim dapat menyembuhkan keluhan lemah jantung dengan cara memijat korban.
Sumarni menuturkan, pelaku bahkan mendatangi rumah korban untuk melakukan sesi pemijatan. Namun, saat itulah tindakan pelecehan dan kekerasan seksual terjadi.
Pelaku disebut melakukan tindakan tidak senonoh dengan berdalih bahwa metode penyembuhan dilakukan melalui penghisapan pada bagian tubuh sensitif korban.
"Cara itu jelas tidak benar dan termasuk kekerasan seksual. Sehingga korban merasa tidak terima atas perlakuan tersebut. Tidak lama, kami berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Gebang," ujarnya.
Selain menangkap KU, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolresta menegaskan bahwa pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki dasar medis maupun metode ilmiah.
"Jika ada kejadian serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat kami tindak lanjuti," kata Sumarni. (Sumber Antara)